nusabali

Parpol di Badung Pertahankan 6 Dapil

KPU Tunggu Hasil Uji Publik dan Tanggapan Masyarakat

  • www.nusabali.com-parpol-di-badung-pertahankan-6-dapil

Masukan dan tanggapan masyarakat terus masuk ke meja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badung. Saat ini tengah berlangsung uji publik selama 7-16 Desember 2022.

MANGUPURA, NusaBali
Wacana peleburan dapil Kecamatan Petang dan Abiansemal di Kabupaten Badung untuk Pemilu 2024 bakal rontok. Seluruh partai politik (parpol) peraih kursi DPRD Badung di Pileg 2019 memberikan tanggapan tertulis terhadap usulan jumlah daerah pemilihan (dapil) pada Pemilu Legislatif 2024, yakni tetap 6 dapil atau menyesuaikan dengan jumlah kecamatan.

Masukan dan tanggapan masyarakat terus masuk ke meja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badung. Saat ini tengah berlangsung uji publik selama 7-16 Desember 2022.

Ketua KPU Badung, I Wayan Semara Cipta alias Kayun mengatakan, parpol yang sudah menyerahkan tanggapan tertulis antara lain PDI Perjuangan, Partai Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, termasuk dua partai baru yakni Partai Buruh dan PSI. Menurut pria yang akrab disapa Kayun ini, semua parpol dominan memberikan respon agar jumlah dapil di Badung tetap 6 dapil seperti Pileg 2019. Hal ini diperkuat juga dengan masukan dan tanggapan dari masyarakat yang saat ini tengah direkap.

“Masih kita proses rekapannya (masukan dan tanggapan masyarakat, red), karena banyak sekali yang tidak lewat link, tapi mereka langsung menyerahkan hard copy nya ke kantor. Sekitar 200-300 lembar. Kalau dari yang sudah masuk, termasuk tanggapan tertulis parpol, sekilas memang lebih banyak menginginkan tetap ada 6 dapil berdasarkan 6 kecamatan,” ujar Kayun, saat dikonfirmasi di Badung, Kamis (8/12).

Kayun melanjutkan, rekapan tersebut akan disampaikan pada saat uji publik pada 16 Desember 2022 mendatang. Tahapan  uji publik  akan melibatkan 7 unsur yaitu Pemerintah Daerah, Partai Politik, Bawaslu, pemantau pemilu, akademisi, tokoh masyarakat/tokoh adat dan pemangku kepentingan lainnya. Pelaksanaan uji publik ini guna memberi masukan dan tanggapan terhadap rancangan dapil yang diusulkan.

“Uji publik ini pastinya juga akan menjadi salah satu pertimbangan dalam penataan dapil nantinya. Jadi ketika ada dua usulan, yang mana lebih dominan dipilih, pasti itu yang menjadi pertimbangan dari KPU RI. Banyak pertimbangan yang harus dicermati,” terang pria asal Banjar Cabe, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Badung ini.

Setelah dilakukan uji publik, lanjut Kayun, usulan rancangan dapil oleh KPU Kabupaten Badung akan direkap oleh KPU Provinsi Bali untuk selanjutnya akan dipresentasikan ke KPU RI. Final Penetapan dapil dan alokasi kursi di masing-masing daerah oleh KPU RI, sesuai tahapan akan dilakukan pada 1 Januari - 9 Februari 2023.

Untuk diketahui, jumlah kursi DPRD Badung pada Pemilu 2024 telah diputuskan berjumlah 45 kursi, alias bertambah 5 kursi dari sebelumnya yakni 40 kursi.Jumlah ini sah pasca terbitnya Keputusan KPU RI Nomor 457 Tahun 2022 tentang Jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024. Penentuan Dapil dan alokasi kursi legislatif sudah diatur dalam UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU RI Nomor 16 Tahun 2017.*ind

Komentar