nusabali

Buruh Kepergok Nyuri Motor

  • www.nusabali.com-buruh-kepergok-nyuri-motor

DENPASAR, NusaBali
Seorang buruh bangunan, Angga Septian Bagus Cahyono, 29, kepergok saat mencuri motor Honda Vario milik Kadek Anom Aryawan, 25 di parkiran tempat tinggal korban di Jalan Bung Tomo X Gang Mekar I Nomor 87, Kecamatan Denpasar Utara.

Pria yang kini sudah ditetapkan jadi tersangka ditangkap polisi setelah dipergok korban. Pada saat pria adalah Malang, Jawa Timur itu masuk ke parkiran, korban sedang keluar untuk beli nasi. Belum berhasil mencuri sepeda motor, keburu korban pulang dari nasi. Apesnya, pada saat korban kembali ke rumah tidak diketahui tersangka.

"Pulang dari beli makanan, korban melihat ada orang melintas di depan halaman kos tetangga. Tak berselang lama orang yang sama terlihat masuk ke gang menuju rumah korban. Curiga dengan gerak-gerik tersangka, korban sembunyi di samping mobilnya sambil mengamati yang terjadi. Lalu tersangka menuju sepeda motor yang disasarnya," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi dikonfirmasi, Kamis (8/12).

Melihat tersangka yang belakangan diketahui tinggal di Banjar Basang Tambian, Kelurahan Kapal  Kecamatan Mengwi, Badung itu berusaha mengambil sepeda motor miliknya, korban langsung telepon ke Polsek Denpasar Utara untuk segera datang ke lokasi TKP.

Sementara tersangka saat itu berusaha untuk menghidupi sepeda motor tersebut, namun mesin motor tidak bisa hidup. Karena mesin motor itu tak kunjung bisa hidup, tersangka yang bekerja sebagai buruh bangunan itu berusaha mendorong motor tersebut untuk bisa keluar dari parkiran.

Baru saja dia dorong motor tersebut, anggota buser Polsek Denpasar Utara tiba di lokasi. Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda I Ketut Rudana itu langsung meringkus tersangka. "Tersangka dan barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario DK 4982 IE langsung diamankan di lokasi TKP. Tersangka dan barang bukti dikeler ke Mapolsek Denpasar Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Iptu Ketut Sukadi.

Tertangkap basah saat mengambil sepeda motor orang lain tanpa izin membuat tersangka tak bisa berkutik. Tersangka mengaku dengan jujur, bahwa dia mendorong motor korban niatnya untuk mencuri. "Atas perbuatan tersangka, korban menderita kerugian Rp 8 juta. Tersangka di jerat Pasal 362 KUHP tentang Pecurian dengan ancaman 5 tahun penjara," tandasnya. *pol

Komentar