nusabali

Kasus Penganiayaan Gara-gara Warisan Dihentikan Lewat Restoratif Justice

  • www.nusabali.com-kasus-penganiayaan-gara-gara-warisan-dihentikan-lewat-restoratif-justice

GIANYAR, NusaBali
Kejaksaan Negeri Gianyar selesaikan kasus penganiayaan lewat Restoratif Justice (RJ) di rumah Adyaksa Kejari Gianyar di Ubud, Kamis (8/12).

Kasus penganiayaan ini dilatarbelakangi pertikaian dua keluarga dalam satu pekarangan yang memperebutkan harta warisan.

Dalam pertikaian ini, satu orang dari masing-masing keluarga dijadikan tersangka penganiayaan. Yaitu Ni Nyoman Yasa dan I Made Suka. Keduanya dijerat pertama Pasal 179 Ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 351 Ayat (1) JO Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Kajari Gianyar, Ni Wayan Sinaryati lalu melakukan pendekatan dengan kedua keluarga dan mendamaikannya. Setelah sepakat berdamai, dilakukan penghentian perkara melalui keadilan Restoratif Justice.  "Ini menandakan bahwa Perkara tindak pidana penganiayaan telah resmi dihentikan," tegas Sinaryati.

Penghentian penuntutan ini dapat dilakukan karena adanya persetujuan dari kedua belah pihak untuk saling berdamai, yang mana kedua belah pihak merupakan masih satu keluarga. Diharapkan ke depannya tidak melakukan hal seperti itu lagi dikemudian hari. "Karena hukumannya akan menjadi lebih berat," ucapnya. *nvi

Komentar