nusabali

Kakek Cabuli Cucu yang Masih di Bawah Umur

  • www.nusabali.com-kakek-cabuli-cucu-yang-masih-di-bawah-umur

SINGARAJA, NusaBali
Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Buleleng. Kali ini seorang anak perempuan berusia 10 tahun menjadi korban pencabulan.

Mirisnya, perbuatan cabul terhadap korban diduga dilakukan oleh kakeknya sendiri berinisial IKS,70. Kini IKS yang merupakan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Tersangka IKS ditahan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng usai dilimpahkan penyidik Polres Buleleng. "Tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan. Penahanan tersangka kami titipkan di Rutan Mapolsek Sawan," ujar Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada dikonfirmasi, Kamis (8/12) siang.

Alit menjelaskan, tersangka ditahan dengan sejumlah pertimbangan, di antaranya pasal yang disangkakan ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara, agar tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan melakukan tindak pidana lainnya. "Jaksa masih menyiapkan berkas dakwaan untuk segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan," imbuhnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya menjelaskan IKS telah ditetapkan sebagai tersangka sejak akhir Agustus 2022 lalu. Kasus ini sendiri mencuat setelah orangtua korban IKS melapor ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng, pada 30 Juli 2022 lalu. Namun dalam proses penyidikan polisi tak menahan tersangka.

Menurut AKP Sumarjaya, penyidik memiliki sejumlah pertimbangan untuk tidak menahan tersangka. "Pertimbangan objektif penahanan bisa karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, atau menghilangkan barang bukti. Sepanjang penyidik tidak menemukan hal itu kepada tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan," sebutnya. Adapun pertimbangan penyidik kepolisian tidak menahan tersangka IKS karena ia sudah tua dan menderita sakit-sakitan karena faktor usia. Oleh polisi, IKS disangkakan dengan Pasal 82 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.

AKP Sumarjaya mengungkapkan, kronologi kasus ini berawal saat korban berkunjung ke rumah IKS yang merupakan kakeknya, pada 9 Juni 2022 lalu di salah satu desa di wilayah Kecamatan Seririt, Buleleng. Saat itu IKS diduga melecehkan korban dengan meremas buah dada dan meraba alat vital korban. Perbuatan cabul itu diduga dilakukan tersangka di halaman rumah. Akibat kejadian itu, korban merasakan sakit pada bagian vitalnya. Orangtua korban baru mengetahui anaknya menjadi korban pelecehan setelah korban bercerita. Tak terima dengan perlakuan yang menimpa anaknya, orangtua korban lantas melaporkan IKS ke polisi pada 30 Juli 2022 lalu. Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng pun melakukan penyelidikan.

Pada Agustus 2022 lalu, IKS ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik berdasarkan cukup bukti dan keterangan saksi. AKP Sumarjaya menambahkan kasus ini sudah selesai tahap penyidikannya dan dilimpahkan tahap II ke kejaksaan. Tersangka dan barang bukti diserahkan penyidik Polres Buleleng kepada JPU Kejari Buleleng pada, Senin (5/12). *mz

Komentar