nusabali

Pencuri di Bawah Umur Terekam CCTV

  • www.nusabali.com-pencuri-di-bawah-umur-terekam-cctv

SINGARAJA, NusaBali
Polisi menangkap tiga pemuda komplotan pelaku pencurian di sebuah toko kelontong milik Ketut Sukranadi,47, di Kelurahan/Kecamatan Sukasada, Buleleng.

Kasus ini tengah diupayakan untuk diselesaikan melalui restoratif justice (RJ) dengan mendamaikan korban dan pelaku.
Langkah RJ itu mengingat kerugian kasus ini dianggap kecil atau di bawah Rp 5 juta dan dua pelaku merupakan anak di bawah umur. Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya mengatakan, ketiga pelaku kasus pencurian tersebut yakni Ketut Suka Arta, 21, dan dua orang anak di bawah umur masing-masing berumur 18 tahun dan 16 tahun. Ketiga pelaku diduga membobol toko korban Ketut Sukranadi. Korban baru mengetahui tokonya dibobol, pada Senin (5/12) dan melapor ke polisi.

Menurut AKP Sumarjaya, dari penyelidikan yang dilakukan polisi, aksi pencurian itu terekam kamera pengawas CCTV di toko korban. Rekaman CCTV itu memudahkan penyidik mengidentifikasi ketiga pelaku. Para pelaku yang juga berasal dari Kelurahan/Kecamatan Sukasada ini pun diamankan polisi esoknya atau Selasa (6/12).

"Ketiga pelaku diduga beraksi bersama-sama membobol dan mencuri sejumlah barang jualan di toko korban. Adapun barang yang diambil seperti botol minuman, minuman bir hingga anggur minuman, botol pertalite. Kerugiannya sekitar Rp 1,5 juta," ujar AKP Sumarjaya, Rabu (7/12) siang.

Penyidik menginterogasi ketiga pelaku. Hasil permintaan keterangan, aksi pencurian itu diduga diotaki oleh pelaku Ketut Suka Arta. Ia diduga mengajak dua pelaku lainnya yang masih di bawah umur. "Karena kerugian dianggap ringan di bawah Rp 5 juta, dan pelaku 2 anak tidak dilakukan penahanan. Namun proses penyidikan tetap berjalan," ujarnya.

Hasil pengembangan kepolisian, para pelaku juga diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian lainnya. "Mereka diduga sebelumnya pernah mencuri LPG di warung yang berbeda, ada tiga korban. Barangnya sudah dijual dan hasil dibagi untuk kebutuhan sehari-hari. Mereka selalu bertiga," imbuh AKP Sumarjaya.

Dia menambahkan, ketiga pelaku hanya dikenakan wajib lapor. Menurutnya, kasus ini memenuhi syarat untuk diselesaikan dengan Restoratif Justice jika ada upaya perdamaian dengan korban. "Sepanjang ada kesepakatan damai dengan korban, kasus ini bisa diselesaikan dengan RJ melalui forum Sipandu Beradat," kata dia.*mz

Komentar