nusabali

Sodok DPR RI, Aktivis Tolak Pengesahan RKUHP

  • www.nusabali.com-sodok-dpr-ri-aktivis-tolak-pengesahan-rkuhp
  • www.nusabali.com-sodok-dpr-ri-aktivis-tolak-pengesahan-rkuhp

DENPASAR,NusaBali
Organisasi gerakan mahasiswa Frontier (Front Demokrasi Perjuangan Rakyat) Bali, KEKAL (Komite Kerja Advokasi Lingkungan) dan WALHI Bali melakukan aksi sebagai respon terhadap pembahasan dan pengesahan RKUHP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana RKUHP) oleh DPR RI, Selasa (6/12) kemarin.

Aktivis menolak pengesahan RKUHP dan meminta pasal-pasal bermasalah dicabut. Salah satunya pasal tentang tindak pidana lingkungan hidup. "Pasal tindak pidana lingkungan hidup pada RKUHP bermasalah,” ujar I Made Juli Untung Pratama dalam orasinya di pelataran Monumen Perjuangan Rakyat Bali, Niti Mandala Denpasar, Selasa (6/12).

Aktivis dari divisi advokasi KEKAL Bali ini mengkritisi adanya pasal-pasal bermasalah tentang pengaturan lingkungan hidup. Pasal-Pasal tindak pidana lingkungan hidup yang tercantun draft RKUHP  dianggap sangat berpihak terhadap penjahat lingkungan, serta mengecilkan sangsi pidana bagi penjahat lingkungan.  

Sementara Direktur Walhi Bali Made Krisna Dinata mengatakan, banyak pasal-pasal di draft RKUHP tersebut yang bersifat karet dan mengancam hak-hak fundamental rakyat. Utamanya dalam dalam beraspirasi dan mengemukakan pendapat, terlebih lagi tumpulnya sangsi bagi penjahat lingkungan dalam draf RKUHP. "Banyaknya pasal-pasal karet yang masih terakomodir tersebut berpotensi menjerat siapa saja ke penjara akibat melakukan kritik yang ditafsir dianggap menghina,” ujar pria yang akrab disapa Bokiss dalam rilisnya yang diterima, Selasa.
 
Sementara Sekjen  Frontier Anak Agung Gede Surya Sentana menjelaskan, jika sejarah demokrasi di Indonesia telah menunjukan bahwa pasal penghinaan presiden dan pasal penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara sebelumnya telah dihapus lewat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No : 013-022/PUU-IV/2006 dan putusan MK No : 6/PUU-V/2007, dengan alasan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan kebebasan menyatakan pikiran dengan lisan maupun tulisan. Adanya pasal karet dan bermasalah yang terakomodir dalam draft RKUHP senyatanya bertentangan dengan hak-hak dasar  dan kebebasan warga negara, yang ditegaskan dalam UUD 1945 terutama pasal 28. “DPR yang ingin mengesahkan draft RKUHP yang penuh pasal karet dan bermasalah ini sama dengan ingin  membangkitkan pasal warisan jaman kolonial, yang ingin membungkam suara kritis rakyat,” ujarnya.*nat

Komentar