nusabali

UMK Buleleng Ditetapkan Rp 2,7 Juta

  • www.nusabali.com-umk-buleleng-ditetapkan-rp-27-juta

SINGARAJA, NusaBali
Tenaga kerja perusahaan di Buleleng akan mendapat angin segar pada tahun 2023.

Hal ini menyusul Upah Minimum Kabupaten (UMK) Buleleng yang ditetapkan naik menjadi Rp 2,7 juta lebih. UMK tersebut ditetapkan oleh Gubernur Bali Wayan Koster melalui Keputusan Gubernur Nomor : 869/03-M/HK/2022, bersamaan dengan UMK di 7 kabupaten/kota lainnya se-Povinsi Bali.

UMK Buleleng ditetapkan naik 6,8 persen menjadi Rp 2.716.206, dari sebelumnya Rp 2.542.000. Jumlah ini sesuai dengan yang ditentukan dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Buleleng sebelum diusulkan Bupati Buleleng ke Gubernur Bali.

Sebelumnya, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Buleleng telah melakukan rapat menentukan jumlah UMK tersebut, dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Buleleng, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Akademisi, Badan Pusat Statistik (BPS), Serta Pengawas.

"Sudah diputuskan naik menjadi Rp 2.716.206. Rumusnya sudah ditentukan dan semua variabel juga kita masukkan, sehingga memperoleh angka itu," kata Kepala Disnaker Buleleng, Komang Sumertajaya, Selasa (6/12) siang.

UMK baru ini mulai berlaku pada 1 Januari 2023 mendatang. Menurutnya, kenaikan UMK ini dipengaruhi oleh inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, pertumbuhan ekonomi di Buleleng pada tahun 2022 berada di -1.22 persen. Selain itu, hasil tersebut diperoleh berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 18 tahun 2022 serta mengacu pada PP 36 tahun 2021 serta Undang-Undang Cipta Kerja.

Sesuai aturan, UMK ditetapkan sebagai standar upah untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara pekerja yang sudah lebih dari satu tahun, besaran upah tidak mengacu pada UMK yang ditetapkan.

Sumertajaya menegaskan, perusahaan yang tidak membayar pekerjanya sesuai UMK yang ditentukan, pihaknya akan melakukan pembinaan. Namun, jika pembinaan yang dilakukan tidak menemukan hasil, akan disampaikan kepada pengawas tenaga kerja Provinsi. "Nanti tetap kami pantau terus, kami bina juga. Kalau misalnya tidak bisa kami akan laporkan ke Provinsi Bali," tutupnya.*mz

Komentar