nusabali

Dinas PUPR Denda 2 Kontraktor

  • www.nusabali.com-dinas-pupr-denda-2-kontraktor

AMLAPURA, NusaBali
Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Karangasem mendenda dua kontraktor karena terlambat dalam pengerjaan proyek.

Denda berlaku sejak Senin (21/11), besarannya 1/1000 nilai kontrak. Kedua kontraktor didenda karena terkendala belum bisa memenuhi pengadaan aspal untuk proyek hotmix.

Sebelum didenda, kontraktor telah diberikan surat peringatan ketiga. "Ada ketentuan, jika terlambat rekanan wajib kena denda 1/1000 nilai kontrak per hari," jelas Kepala Dinas PUPR Karangasem Wedasmara, di ruang kerjanya, Jalan Nenas Amlapura, Senin (5/12).

Dua kontraktor didenda, yakni penggarap proyek pembangunan jembatan di Tukad Apad menghubungkan Banjar Tukad Abu - Banjar Batudawa, Desa Tulamben, Kecamatan Kubu, senilai Rp 1,175 miliar, bersumber dari dana BKK (Bantuan Keuangan Khusus). "Hanya lambat pada bagian pengaspalan. Bangunan jembatan telah tuntas," jelasnya.

Kata dia, kontraktor belum dapat beli aspal cair karena sebelumnya ada pelaksanaan KTT G20. Kata Wedasmara, proyek jalan hotmix juga terlambat seminggu hingga diberlakukan denda untuk paket pekerjaan di Kecamatan Kubu. Proyek ini bernilai Rp 1,6 miliar. Denda itu sesuai ketentuan Perpres Nomor 16 tahun 2018, pasal 56 ayat (2), bahwa apabila PPK (pejabat pembuat komitmen) memberi kesempatan kepada penyedia yang terlambat menyelesaikan pekerjaan akibat kesalahan penyedia, dan PPK berkeyakinan bahwa penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan. Maka, kedua belah pihak akan menandatangani perpanjangan waktu kontrak dengan dikenakan denda keterlambatan senilai 1 0/00 (satu permil) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak, di mana perhitungan pengenaan denda dari nilai kontrak sebelum Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana ketentuan dalam Pasal 79 ayat (4). "Kelihatannya masih ada rekanan yang akan kena denda, tanda-tanda keterlambatan rekanan juga mulia terlihat," tambahnya.

Disinggung dengan alasan kesulitan dapat aspal, sehingga rekanan terlambat menuntaskan pekerjaannya, padahal rekanan lain mengerjakan hotmiks jalan lancar-lancar saja, terutama yang memiliki AMP (asphalt mixing plant) mesin beton aspal. "Kan yang punya AMP itu telah memiliki stok aspal. rekanan yang terlambat pengerjaannya karena mengandalkan membeli hotmiks dari pemilik AMP," kilahnya. Pekerjaan yang mengalami keterlambatan itu, katanya, tidak bisa dialihkan ke rekanan lain. *k16

Komentar