nusabali

Ratusan Blanko Ijazah Dimusnahkan

  • www.nusabali.com-ratusan-blanko-ijazah-dimusnahkan

Blanko ijazah yang dimusnahkan adalah blanko tahun ajaran 2021/2022 untuk menghindari penyalahgunaan  sekaligus pertanggungjawaban ke pusat.

SINGARAJA, NusaBali

Sebanyak 604 lembar blanko ijazah tahun ajaran 2021/2022 dimusnahkan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng, Senin (5/12). Pemusnahan blanko ijazah dilakukan sebagai tindak lanjut pertanggungjawaban penggunaan blanko ijazah ke pemerintah pusat. Selain juga untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan dan potensi pemalsuan ijazah.

Kepala Disdikpora Buleleng Made Astika mengatakan Kabupaten Buleleng pada tahun ajaran 2021/2022 menerima 12.544 lembar blanko ijazah. Belasan ribu blanko ijazah itu kemudian didistribusikan ke seluruh SD di Buleleng dengan jumlah lulusan 11.540 orang siswa. Sehingga ada 560 lembar blanko ijazah yang kosong.

Dalam proses penulisan ternyata ada 44 lembar blanko ijazah yang mengalami kesalahan tulis.“Pemusnahan blanko ijazah tadi sesuai perundang-undangan harus disaksikan unsur kepolisian dan sejumlah staf Disdikpora sebagai saksi, tadi pagi sudah dimusnahkan dengan cara dibakar,” imbuh Astika.

Namun sebelum dimusnahkan Disdikpora Buleleng telah memberikan waktu yang cukup lama untuk perbaikan kesalahan penulisan pada ijazah. Batas waktu pengusulan penggantian blanko yang rusak atau salah tulis semestinya hingga akhir Agustus lalu. Namun Disdikpora memberikan perpanjangan waktu hingga akhir November lalu.

“Sampai November kemarin tidak ada yang mengusulkan penggantian blanko ijazah yang rusak atau salah tulis, artinya semuanya sudah klir. Anak-anak juga seluruhnya sudah mendapatkan ijazah, sehingga lembar blanko yang tersisa kami musnahkan,” tegas Astika.

Sementara itu pemusnahan sisa blanko ijazah maupun ijazah salah tulis, akan dilaporkan ke Kemendikbud Ristek sebagai bentuk pertanggungjawaban. Astika menekankan, meski terlihat sepele, tetap harus dipertanggungjawabkan dengan baik dan benar. Sehingga potensi penyalahgunaan blanko ijazah yang tersisa seperti pemalsuan ijazah dapat diantisipasi. *k23

Komentar