nusabali

Komplotan Pengedar Uang Palsu Diciduk

Enam Pelaku Diburu hingga Malang, Jawa Timur

  • www.nusabali.com-komplotan-pengedar-uang-palsu-diciduk

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa kertas bergambar uang Rp 100.000 sejumlah 490 lembar, dengan total Rp 49.000.000.

DENPASAR, NusaBali

Sat Reskrim Polres Badung berjasil meringkus enam anggota komplotan pengedar uang palsu lintas pulau pada Kamis (24/11) lalu. Selain enam pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti uang palsu senilai Rp 49 juta.

Kapolres Badung, AKBP Leo Dedy Defretes, saat menggelar konferensi pers di Mako Polres Badung, Bali, Senin, mengatakan pengungkapan tindak pidana pada awalnya berdasarkan laporan dari masyarakat Lingkungan Uma Alas Kauh, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung.

Dalam laporannya,  saksi I Gede Erik Krisna, anak pemilik salah satu toko di tempat itu, didatangi dua orang yang tidak dikenal berjenis kelamin laki-laki. Di toko tersebut, kedua laki-laki itu membeli mangga seharga Rp6.000 dengan menggunakan uang Rp100.000.

Pada kesempatan itu, saksi Erik yang bertugas sebagai kasir menerima mata uang tersebut dengan rasa curiga karena pada saat diraba uang tersebut halus, kemudian uang tersebut dibalik dan diterawang, dan menemukan pita di dalam uang tersebut kelihatan tidak nyambung atau putus-putus.

Karena itu, saksi mengembalikan uang tersebut karena diduga palsu yang langsung diambil oleh pelaku. Setelah itu, pelaku meninggalkan toko tersebut. Setelah mengalami kejadian tersebut, saksi pun melaporkan kejadian tersebut kepada petugas di Polres Badung untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Pada Kamis (24/11), sekitar pukul 17.00 Wita, tim Opsnal Satreskrim Polres Badung langsung menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait peredaran uang palsu bermodalkan keterangan saksi dan pantauan hasil rekaman CCTV di tempat kejadian perkara.

Dari hasil penyelidikan tim berhasil menangkap salah satu pelaku ET alias Erik di Desa Gadon, Mengwi, Badung dan berhasil mengamankan barang bukti uang palsu sebesar Rp1.600.000.

Menurut pengakuan ET, uang palsu tersebut diperolehnya dari salah seorang temannya, YR alias Jo, yang diduga berada di daerah Panjer, Denpasar. Tim Samong Polres Badung pun mencari keberadaan pelaku di wilayah Denpasar.

Pada hari yang sama sekitar pukul 20.00 Wita, pelaku kedua YR alias Jo, berhasil ditangkap dan mengamankan barang bukti uang palsu sebesar Rp6.600.000. Dari hasil pemeriksaan terhadap Jo, Polisi kemudian mengetahui bahwa uang tersebut berasal dari MA alias Alek yang saat itu tinggal di Nusa Dua, Badung.

Tiga jam kemudian, pelaku ketiga berhasil ditangkap di apartemennya di Nusa Dua, Badung dan berhasil mengamankan barang bukti uang palsu sebesar Rp5.500.000. Dari hasil pengembangan selanjutnya, diperoleh informasi bahwa seorang pelaku perempuan EM memberikan uang palsu tersebut kepada MA.

Selanjutnya, pada Jumat (25/11), sekitar pukul 09.00 Wita, pelaku Erma Mu'arofah pun berhasil ditangkap di daerah Tabanan dan berhasil mengamankan barang bukti uang palsu sebesar Rp500.000.

Hasil introgasi terhadap pelaku Erma, uang palsu tersebut diperolehnya dari salah seorang temannya Mujiono, yang ditangkap petugas di Mojokerto, Jawa Timur, serta mengamankan barang bukti uang palsu senilai Rp8.900.000.

"Setelah dilakukan introgasi awal, pelaku (Mujiono) mengakui bahwa uang palsu tersebut diperoleh dari temannya Ferdian Effendi dan selanjutnya tim berhasil mengamankan pelaku di daerah Gresik, Jawa Timur dan mengamankan barang bukti uang palsu sebesar Rp25.900.000," kata Defretes.

Setelah dilakukan interogasi awal terhadap pelaku Ferdian, pelaku mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari seseorang di daerah Malang, Jawa Timur dan berhasil ditangkap petugas.

Kapolres Badung mengatakan keenam pelaku tersebut sudah mengakui perbuatannya dengan sengaja mengedarkan uang palsu tersebut dengan cara membelanjakan uang palsu tersebut di warung di wilayah Kerobokan, Badung, dengan maksud mendapatkan kembalian uang asli.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa kertas bergambar uang Rp100.000 sejumlah 490 lembar, dengan total Rp49.000.000 dan uang asli Rp839.000. Saat ini, keenam pelaku diamankan petugas di Polres Badung menunggu proses hukum selanjutnya.

Keenam pelaku melanggar pasal 36 ayat (3) UU Nomor 7/2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar. *rez,ant

Komentar