nusabali

Otak Pelaku Pencurian di Jembrana Berstatus ODGJ

Trio Garong Dibekuk, Curi Daun Gamelan hingga Bobol Vila

  • www.nusabali.com-otak-pelaku-pencurian-di-jembrana-berstatus-odgj

NEGARA, NusaBali - Jajaran Sat Reskrim Polres Jembrana berhasil membekuk tiga orang komplotan spesialis pencuri daun gamelan gong. Ketiga pelaku berhasil diringkus usai membobol sebuah vila di Banjar Dangin Pangkung, Desa/Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana.

Menariknya otak dari kasus pencurian ini adalah pelaku yang berstatus Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Ketiga pelaku sama-sama berasal dari Banjar Baluk I, Desa Baluk, Kecamatan Negara. Menariknya, salah satu pelaku bernama I Komang Ardiasa,27, diketahui merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Sedangkan dua pelaku lainnya merupakan residivis kasus pencurian HP, yakni I Komang Ardiasa,27, (nama dan umar sama dengan yang ODGJ), dan inisial COM,17, (anak di bawah umur).

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP M Reza Pranata saat rilis kasus di Mapolres Jembrana, Minggu (4/12) mengatakan penangkapan ketiga pelaku ini berawal dari adanya laporan pembobolan sebuah vila di Banjar Dangin Pangkung, Desa/Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, Jumat (2/12) pukul 03.30 Wita. Dalam kasus pembobolan vila itu, dilaporkan penghuni kehilangan sebuah tas punggung warna hitam berisi 1 buah laptop merek Apple, sebuah tas laptop, sebuah paspor, sebuah hardisk, dan 4 buah kabel data.

"Setelah menerima laporan, kita langsung turun melakukan olah TKP. Dari hasil penyelidikan dan di hari yang sama, Jumat (2/12) kita berhasil mengindentifikasi salah satu pelaku dan amankan ketiga pelaku. Pertama kita amankan pelaku yang anak (COM) sekitar pukul pukul 09.00 Wita, dan selanjutnya kita amankan dua pelaku lainnya," ujar AKP Reza. Dari hasil pengembangan, sambung AKP Reza, sebelumnya ketiga pelaku mengaku telah melakukan pencurian di 4 TKP lain. Dua TKP di antaranya adalah pencurian perunggu daun gamelan gong di Pura Puseh Desa Adat Pengeragoan Dangin Tukad, Desa Pengeragoan, Kecamatan Pekutatan, dan di Pura Puseh Desa Adat Delod Berawah, Banjar Kertayasa, Desa Delod Berawah, Kecamatan Mendoyo.

Kemudian pencurian besi sasaran tembak di lapangan tembak belakang GOR Kresna Jvara, Lingkungan Sawe, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, dan pencurian sebuah senapan angin di rumah seorang warga di Banjar Warnasari Kelod, Desa Warnasari, Kecamatan Melaya. "Untuk barang bukti perunggu gamelan gong dan besi sasaran tembak, sudah mereka jual ke pengepul rongsokan. Sedangan senapan angin yang TKP Melaya dan barang curian yang TKP di vila di Pekutatan masih berhasil kita amankan," ucap AKP M Reza didampingi Kasi Humas Humas Polres Jembrana Iptu I Ketut Suartawan. 

Sesuai hasil interogasi, kata M Reza, yang disebut menjadi dalang aksi pencurian itu ialah  pelaku I Komang Ardiasa yang merupakan ODGJ. Namun untuk pengakuan itu, sementara masih didalami. "Saat beraksi mereka bersama-sama. Tetapi dua pelaku mangaku kalau mereka diajak mencuri oleh IKA (I Komang Ardiasa) yang ODGJ. IKA (yang ODGJ) itu juga yang disebut menentukan tempat lokasi sasaran mereka," ucap AKP M Reza.

I Komang Ardiasa yang ODGJ itu diketahui memiliki surat keterangan penyakit gangguan jiwa dengan nomor kartu penderita 0002114165046 tertanggal 29 Oktober 2022. Namun untuk kembali memastikan hal tesebut, dari pihak Kepolisian masih meminta bantuan saksi ahli untuk kembali melakukan pemeriksaan kejiwaan pelaku I Komang Ardiasa tersebut.

"Ketiga pelaku kita sangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 KUHP dengan ancaman hukuman 7  tahun penjara. Namun sementara ini,  kita hanya lakukan penahanan satu tersangka. Pelaku yang ODGJ masih dilakukan pemeriksaan. Dan satu lagi tidak kita tahan karena masih di bawah umur," ucap AKP M Reza. 7 ode

Komentar