nusabali

11 Anak Punk dan Pengamen Batal Ditipiring

Mendekam Selama Seminggu di Sel Satpol PP

  • www.nusabali.com-11-anak-punk-dan-pengamen-batal-ditipiring

DENPASAR, NusaBali
Sebanyak 11 anak punk dan pengamen yang diciduk pihak kepolisian dan digiring ke kantor Satpol PP Kota Denpasar, batal dilakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (2/12).

Dengan batal sidang, mereka harus mendekam lebih lama di ruang tahanan kantor Satpol PP. Hal itu diungkapkan Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra. Dikatakannya, anak punk ini sebelumnya diamankan oleh kepolisian Denpasar Barat pada Rabu (30/11) sekitar pukul 16.00 Wita di kawasan Jalan Gatot Subroto (Gatsu) Barat.

Mereka yang diamankan dijadwalkan untuk dilakukan sanksi tipiring pada Jumat kemarin. Namun, saksi dari Polsek Denpasar Barat tidak bisa hadir karena sakit. “Jadwalnya hari ini (kemarin). Tetapi saksi yang mengamankan dari Polsek Denpasar Barat tidak hadir karena sakit, sidang harus ditunda,” ucap Bawa Nendra.

Menurut Bawa Nendra, karena sidang ditunda, anak punk dan pengamen tersebut kembali dibawa ke kantor Satpol PP Kota Denpasar di Jalan Kepundung. Mereka ditempatkan kembali di sel tahanan dengan masa penahanan lebih lama.

Kata Bawa Nendra, jadwal sidang tipiring adalah setiap Rabu dan Jumat, sehingga dipastikan anak punk dan pengamen tersebut akan mendekam selama sepekan di sel tahanan Satpol PP. “Kami inginnya lebih cepat biar mereka dikembalikan oleh dinas sosial ke Pasuruan, Jawa Timur. Kebanyakan mereka berasal dari sana. Jadi kami inginnya mereka cepat diproses, Senin kami mau ke Polsek dulu,” ujarnya.

Bawa Nendra mengatakan, anak punk dan pengamen ini bukan hanya sekali dua kali melakukan kegiatan ngamen di kawasan persimpangan di Denpasar. Mereka bahkan sudah terciduk berulang kali, sehingga perlu dilakukan tindakan pidana ringan. Hal itu dilakukan untuk memberikan efek jera kepada mereka.

“Kami mau beri efek jera, mereka selalu mengganggu lalu lintas. Jadi ini harus dikembalikan ke asal mereka yang berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Denpasar dan Provinsi Bali,” tandasnya. *mis

Komentar