nusabali

Bawaslu Jembrana Edukasi Cara Selesaikan Sengketa Pemilu

Brifing Panwascam Kecamatan Se-Kabupaten

  • www.nusabali.com-bawaslu-jembrana-edukasi-cara-selesaikan-sengketa-pemilu

NEGARA,NusaBali
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jembrana briifng para Anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Se-Kabupaten Jembrana dalam menyelesaikan sengketa acara cepat antar peserta pemilu, di Hotel Jimbarwana, Jembrana, Kamis (1/12).

Mereka diedukasi soal penanganan sengketa sesuai dengan mekanisme aturan yang berlaku. Edukasi penyelesaian sengketa pemilu dihadiri Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Muliawan, Anggota Bawaslu Bali I Ketut Rudia. Hadir juga Anggota Bawaslu Jembrana I Nyoman Westra dan Ni Made Wartini, yang didampingi Koordinator Sekretariat Bawaslu Jembrana I Nengah Muliartana beserta jajaran Bawaslu Kabupaten Jembrana yang hadir secara langsung.

Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Muliawan saat rapat penyelesaian sengketa pemilu mengatakan, edukasi bertujuan memberikan pengetahuan dan pemahaman terkait dengan sengketa pemilu kepada Panwas Kecamatan Se- Kabupaten Jembrana yang baru dilantik beberapa waktu lalu.

"Saat ini kita sudah ada Panwas Kecamatan dengan total 15 orang yang tersebar di 5 kecamatan. Sejak saat ini kita bimbingan teknis agar saudara Panwascam memiliki pengetahuan dan tata cara bekerja, khususnya tata cara penyelesaian sengketa pemilu" tegas Pande di hadapan Ketua dan Anggota Panwas Kecamatan Se-Kabupaten Jembrana.

Sementara Anggota Bawaslu Bali I Ketut Rudia mengatakan penyelesaian sengketa acara cepat,yang merupakan kewenangan Panwascam. Mereka ini diharapkan mampu menyelesaikan masalah di antara peserta pemilu.

"Panwas Kecamatan di sini dapat bertugas sebagai mediator namun bersifat pasif yang artinya mereka bersifat menunggu dan jika menemukan sengketa antar peserta pemilu, mereka akan menyampaikan kepada peserta yang berseteru apakah ingin diselesaikan melalui Bawaslu atau tidak, jika iya maka Bawaslu Jembrana akan memberikan mandat kepada mereka untuk mengeluarkan keputusan cepat di saat itu juga," beber Rudia.

Lanjut Rudia, sengketa acara cepat ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Regulasi sudah beberapa kali mengalami perubahan dan belum banyak yang paham dengan penyelesaian sengketa acara cepat ini. Sehingga Panwas Kecamatan diberikan edukasi secara berjenjang terkait dengan penyelesaian sengketa pemilu.

Sementara Ketua Bawaslu RI periode 2017-2022 Abhan yang menjadi narasumber menyampaikan Panwas Kecamatan ujung tombak di setiap tahapan, serta mempunyai peran penting dalam menyelesaikan sengketa antar peserta.

"Teman-teman Panwas Kecamatan agar mempersiapkan diri mulai sekarang, tidak menutup kemungkinan akan ada sengketa yang dihadapi di setiap tahapan" ujar Abhan melalui via zoom. *Nat

Komentar