nusabali

Pengelolaan Pasar dan PKL Ditata

  • www.nusabali.com-pengelolaan-pasar-dan-pkl-ditata

SINGARAJA, NusaBali
Upaya penertiban terhadap pengelolaan pasar dan pedagang kaki lima (PKL) di atas aset Pemkab Buleleng sedang dilakukan.

Pemkab Buleleng meminta kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Argha Nayottama sebagai pengelola merapikan pola pengelolaannya. Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa menginstruksikan, pengelolaan pedagang kios hingga pedagang kaki lima harus dilakukan dengan surat Kerja Sama Pemanfaatan (KSP).

Sekda Suyasa dalam rapat pengelolaan aset oleh Perumda Pasar, Kamis (1/12) mengatakan, selama ini pengelolaan pasar dan PKL di atas aset Pemkab Buleleng hanya dikelola dengan pungutan retribusi. Pungutan yang diterapkan belum disertai dengan administrasi yang kuat. Hal ini menjadi potensi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dia mencontohkan PKL di depan Lapangan Mayor Metra. Secara administrasi aset lapangan ada di bawah Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng. Namun pengelolaan PKL dan parkir di depan lapangan dikelola Perumda Pasar.  “Hal-hal ini yang wajib dibuatkan KSP antara Disdikpora dengan Perumda Pasar agar lebih jelas dan akuntabel,” tegas Suyasa.

Sementara itu pengelolaan PKL di kawasan kota yang diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2012, juga akan dikaji kembali. Sebab dalam Perbup tersebut perlu ditambahkan penegasan untuk memperkuat dasar hukum pengelolaan pasar dan pedagang kaki lima. Dia pun meminta draft administrasi revisi Perbup Nomor 49 Tahun 2012 segera disiapkan dan ditargetkan tuntas Desember ini. *k23

Komentar