nusabali

Curi Ponsel, Babak Belur Dimassa

  • www.nusabali.com-curi-ponsel-babak-belur-dimassa

SINGARAJA, NusaBali
Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria yang diduga pencuri ditangkap dan dihakimi warga viral di media sosial.

Dalam video tersebut terlihat seorang pria berkaos hitam dan memakai celana krem babak belur usai dihajar warga. Belakangan diketahui video tersebut terjadi, pada Selasa (29/11) di Desa Tukadmungga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya mengatakan, pria dalam video tersebut merupakan pria berinisial KYS, 28. KYS ditangkap oleh warga setelah kepergok mencuri telepon seluler (ponsel) milik Gede Budiarnaya. Aksi pencurian itu terjadi, pada Selasa malam.

Awalnya, korban Gede Budiarnaya, bersama istrinya berberlanja di sebuah warung di wilayah Desa Tukadmungga. Korban yang sedang berbelanja itu, menaruh ponsel miliknya di kantong motor yang terpakir di depan warung. Sesaat kemudian pelaku tiba-tiba mengambil ponsel korban. Aksi itu dipergoki istri korban yang langsung meneriaki pelaku.

Korban bersama warga sekitar langsung mengejar akhirnya berhasil menangkap pelaku. Pelaku sempat dimassa oleh warga sekitar yang geram dengan aksinya. Rekaman video penangkan pelaku oleh warga itu viral di media sosial. Oleh warga pelaku kemudian diserahkan ke polisi.

AKP Sumarjaya menyampaikan, saat ini pelaku ditahan di rutan Polres Buleleng untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Penahan dilakukan, setelah warga menyerahkan penanganan kasus tersebut ke polisi. "Malam itu juga yang bersangkutan diamankan oleh masyarakat kemudian masyarakat menyerahkan kepada polisi," ujar AKP Sumarjaya, Kamis (1/12) siang.

"Kemarin (lusa) sudah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya kami amankan di Rutan Polres sampai 20 hari ke depan," imbuhnya.

AKP Sumarjaya menyebutkan, dari pemeriksaan yang dilakukan tersangka mengakui melakukan pencurian baru satu kali. Kini tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

Pihaknya meminta masyarakat tidak main hakim sendiri jika mendapati hal serupa dan diminta segera menyerahkan langsung ke polisi. "Tidak boleh main hakim sendiri kalau menemukan hal seperti ini lebih baik langsung diserahkan kepada pihak berwajib untuk menghindari adanya dampak lain," pesan AKP Sumarjaya. *mz

Komentar