nusabali

BPKPD Berhasil Tagih Rp 11,61 Miliar Piutang Pajak

  • www.nusabali.com-bpkpd-berhasil-tagih-rp-1161-miliar-piutang-pajak

SINGARAJA, NusaBali
Piutang dari sektor pajak Pemkab Buleleng hingga akhir tahun 2021 lalu sangat besar yakni mencapai Rp 101,48 miliar.

Piutang yang menjadi momok bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih terus diupayakan penagihannya. Sejak Januari hingga 25 November lalu, sebesar Rp 11,61 miliar piutang pajak sudah berhasil ditagih.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng Gede Sugiartha Widiada, Kamis (1/12) mengatakan, piutang pajak itu terakumulasi dari 9 sektor pajak. Jumlah terbesar dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) sebesar Rp 93 miliar lebih. Selain itu juga ada piutang pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, pajak reklame, Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

“Piutang ini memang menjadi momok terutama di PBB yang kita warisi dari KPP Pratama dulu. Tetapi sudah kita upayakan penagihan secara maksimal, sejauh ini baru bisa tertagih Rp 11,61 miliar atau 11,44 persen dari keseluruhan piutang,” ucap Sugiartha.

Dari jumlah tagihan piutang yang berhasil dikumpulkan Sugiartha merinci Rp 8,86 miliar diantaranya dari pajak PBB P2. Lalu Rp 1,53 miliar dari piutang hotel, Rp 910 juta dari piutang restoran, Rp 167 juta dari piutang air tanah, Rp 69 juta dari piutang pajak reklame, Rp 57 juta dari piutang hiburan, Rp 9 juta dari piutang MBLB dan Rp 4,68 juta dari piutang pajak parkir.

“Penagihan ini kami skemakan dengan berbagai cara intensifikasi dan ekstensifikasi. Salah satunya dengan relaksasi dan penghapusan piutang khusus PBB P2. Kalau yang sektor pajak lainnya kami hanya berlakukan saat pandemi Covid-19. Sekarang sudah mulai bergeliat beberapa sumber pajak daerah mulai jalan,” imbuh mantan Kabag Humas dan Protokol Setda Buleleng ini.

Keberhasilan penagihan piutang pajak sejauh ini disebut Sugiartha masih sangat kecil. Sehingga ke depannya masih terus dimaksimalkan. Dia menyebutkan untuk piutang pajak di luar PBB P2 masih berpotensi dapat ditagih keseluruhan, meski membutuhkan waktu satu sampai dua tahun ke depan.

“Seperti hotel, restoran, hiburan itu off selama dua tahun selama Pandemi Covid-19. Saat itu kami berikan kelonggaran, tetapi sekarang situasi sudah membaik, kami mulai upayakan penagihan secara perlahan agar mereka bisa bernafas juga di fase pemulihan ekonomi ini,” jelas Sugiartha.

Sementara itu khusus untuk penagihan PBB P2, masih banyak terkendala tidak ditemukannya subjek Wajib Pajak (WP). Selain juga masih ada perdebatan WP yang merasa sudah melunasi piutangnya belasan tahun lalu, namun tidak ditemukan bukti pembayaran. BPKPD Buleleng mengaku masih melakukan kajian dan juga meminta pertimbangan pimpinan dan DPRD untuk menyelesaikan persoalan piutang ini.

“Kami masih mencari pertimbangan, apakah nanti akan dihapuskan atau tidak, kami masih menunggu petunjuk pimpinan,” tegas dia. *k23

Komentar