nusabali

Krama Desa Tamblang Tuntut Ketua LPD Ditahan

  • www.nusabali.com-krama-desa-tamblang-tuntut-ketua-lpd-ditahan

Mantan Ketua LPD Tamblang, KS, sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak 22 November 2021, namun tak kunjung ditahan.

SINGARAJA, NusaBali
Sejumlah krama Desa Adat Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, pada Kamis (1/12) pagi. Mereka mempertanyakan perkembangan kasus dugaan korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tamblang. Para krama juga menuntut mantan Ketua LPD Tamblang, KR, yang telah ditetapkan tersangka segera ditahan.

Kedatangan rombongan krama ini dipimpin oleh Bendesa Adat Tamblang, I Nyoman Anggarisa dan diterima oleh Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada. Di hadapan jaksa, sejumlah krama Desa Adat Tamblang menyampaikan langsung unek-unek mereka terkait penanganan kasus dugaan korupsi LPD Tamblang yang tengah bergulir.

Bendesa Anggarisa menyampaikan, krama mengaku resah dan marah karena mantan Ketua LPD Tamblang yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi LPD belum juga ditahan, dan masih berkeliaran di desa. "Krama juga tidak puas dengan penanganannya. Karena status tersangka sudah dikenakan selama satu tahun tapi belum juga ditahan," ujarnya, ditemui usai pertemuan.

Pihaknya pun mendatangi kejaksaan untuk meminta penjelasan secara langsung. "Jadi kami datang ke kantor Kejari Buleleng untuk mendengarkan langsung penjelasan dari Kejaksaan. Artinya, dengan adanya penjelasan langsung dari pihak Kejaksaan kami bisa menjawab pertanyaan krama," imbuh Anggarisa.

Kejaksaan sendiri menetapkan KR, mantan Ketua LPD Tamblang sebagai tersangka pada 22 November 2021 lalu. Pasca ditetapkan sebagai tersangka, KR telah dipecat dari jabatannya sebagai Ketua LPD Tamblang. Prajuru Desa Adat pun telah menggeluti paruman danmembentuk pengurus baru, agar LPD tersebut dapat beroperasi kembali.

Berdasarkan hasil audit internal yang dilakukan oleh tim desa, kerugiaan yang ditimbulkan akibat kasus dugaan  korupsi ini mencapai Rp 1,2 miliar. Uang tersebut merupakan tabungan milik seribuan nasabah, serta uang kas Desa Adat Tamblang. "Yang paling besar itu kas desa adat. Itu ditaruh di LPD habis semua, hampir Rp 600 juta," ungkapnya.

Menurut Anggarisa, dana LPD tersebut diduga disalahgunakan oleh KR yang saat itu menjabat sebagai Ketua LPD, untuk kepentingan pribadinya. Bahkan, dana itu juga diduga digunakan oleh KR untuk berjudi. "Kesehariannya juga untuk judi, dan juga membangun saat itu. Kami sudah gelar paruman, dia (KR) tidak mau mengakui," ujar dia.

Kasus ini sempat diupayakan selesai dengan musyawarah di desa. Kata Anggarisa, KR sempat menyanggupi akan mengganti dana tersebut namun tak kunjung dilakukan. Hingga akhirnya beberapa krama membawa kasus ini ke ranah hukum dengan melapor ke kejaksaan. "Kami tahu ada tindakan  korupsi ini saat saya baru menjabat sebagai Bendesa Adat. Awal tahun 2020 dilaporkan ke kejaksaan," tutupnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengatakan, kasus dugaan korupsi LPD Tamblang masih dalam penyidikan kejaksaan. Dalam kasus ini, kejaksaan telah menetapkan KR sebagai tersangka pada 22 November 2021 lalu. Namun, Alit mengakui hingga saat ini pihaknya belum juga menahan KR kendati sudah ditetapkan tersangka lebih dari setahun lalu.

Menurut Alit, penyidik memiliki sejumlah pertimbangan sebelum akhirnya menahan tersangka.  Saat ini, penyidik masih menunggu hasil audit dari pihak Inspektorat untuk menghitung jumlah kerugian yang ditimbulkan. Hasil audit itu juga nantinya akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan penyidik terkait upaya penahanan terhadap KR.

"Kami masih menunggu hasil audit terhadap kerugian negara dari Inspektorat. Terkait penahanan tersangka harus ada tahapan yang dilewati. Bukan karena belum cukup bukti. Kami menetapkan tersangka itu pasti ada alat buktinya. Tinggal melengkapi bukti yang sudah ada, salah satunya terkait kerugian uang negara yang ditimbulkan," bebernya. *mz

Komentar