nusabali

Wayang Wong Tejakula, Megangsing, Saba Malunin hingga Megoak-goakan

Empat Kesenian dan Tradisi di Buleleng Bersertifikat Hak Kekayaan Intelektual

  • www.nusabali.com-wayang-wong-tejakula-megangsing-saba-malunin-hingga-megoak-goakan

HKI dapat menjaga dan mengantisipasi penyerobotan dan pengakuan hak cipta oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan menguntungkan diri sendiri.

SINGARAJA, NusaBali
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menerbitkan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Komunal  atas empat kesenian dan tradisi di Buleleng. Sertifikat HKI itu diterima Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng.

Empat kesenian dan tradisi tersebut, yakni Wayang Wong Desa/Kecamatan Tejakula, Megangsing Buleleng sebuah permainan tradisional yang masih lestari di kawasan Catur Desa (Desa Gobleg, Munduk, Gesing di Kecamatan Banjar dan Desa Umajero di Kecamatan Busungbiu). Ketiga, yakni Upacara Saba Malunin di Desa Pedawa, Kecamatan Banjar, Buleleng. Terakhir Megoak-Goakan di Desa Panji, sebuah permainan tradisional yang tercipta saat zaman Raja I Gusti Panji Sakti berkuasa di Buleleng. Keempat kesenian dan budaya ini sebelumnya juga sudah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB).

Kepala Dinas Kebudayaan Buleleng, I Nyoman Wisandika, Selasa (29/11) menjelaskan, pengajuan pengakuan HKI ini memang sedang digencarkan Kemenkum HAM RI untuk melindungi dan melestarikan kekayaan intelektual yang telah diwariskan leluhur terdahulu. “Ini merupakan salah satu upaya pemerintah pusat melindungi Ekspresi Budaya Tradisional (EBI) yang ada di semua daerah Indonesia. Ditetapkan sebagai kekayaan intelektual komunal untuk mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2024 tentang Hak Cipta,” ucap Wisandika.

Wisandika menambahkan sertifikat HKI juga dapat menjaga dan mengantisipasi penyerobotan dan pengakuan hak cipta oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan menguntungkan diri sendiri. “Kalau sudah punya sertifikat HKI ini kita tidak lagi waswas kesenian, kebudayaan kita diakui pihak lain. Hal ini juga mendorong kreativitas dan inovasi masyarakat untuk terus berkembang,” imbuh mantan Sekdis BKPSDM Buleleng ini. Sementara itu dalam proses pengusulan HKI, dilakukan secara online. Dinas Kebudayaan Buleleng pun mengutamakan kesenian, adat dan tradisi yang sudah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB). Sehingga lebih memudahkan dalam penyiapan administrasinya.

Untuk tahun 2023 mendatang, Disbud Buleleng sudah menyiapkan pengusulan HKI kembali. Rencana Disbud akan mengusulkan 3 kesenian dan tradisi di Buleleng, yakni Pangalantaka (ilmu astronomi Bali), songket beratan di Kelurahan Beratan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng dan mejaran-jaranan permainan tradisional yang masih sering dipertontonkan di sejumlah daerah di Buleleng. *k23

Komentar