nusabali

UMK Denpasar 2023 Direkomendasi Rp 3.027.160, Naik 8 Persen

  • www.nusabali.com-umk-denpasar-2023-direkomendasi-rp-3027160-naik-8-persen

DENPASAR, NusaBali.com - Pemerintah Kota Denpasar merekomendasikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2023 sebesar Rp 3.027.160.

Angka tersebut naik sebesar 8 persen, atau kenaikan sebesar Rp 224.234, dibandingkan UMK Denpasar tahun 2022, yang sebesar Rp 2.802.926.

"Hal ini sesuai rapat sidang pleno Dewan Pengupahan Kota Denpasar pada Senin (28/11/2022), yang diikuti serikat pekerja, akademisi, perwakilan pengusaha dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan dari unsur perwakilan Pemerintah Kota Denpasar. Hasil rekomendasi ini akan diteruskan ke Walikota Denpasar untuk selanjutnya ditetapkan oleh Gubernur Bali," jelas Plt Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi (DTKSK) Kota Denpasar Wayan Sarjana, seizin Kepala DTKSK, Nyoman Jimmy Sidarta, Selasa (29/11/2022).

Menurut Sarjana penetapan oleh Gubernur Bali Wayan Koster, rencananya akan dilakukan pada tanggal 7 Desember 2022 mendatang, berbarengan dengan penetapan usulan UMK Kabupaten/Kota se-Bali lainnya.

Lebih lanjut dia mengatakan kenaikan UMK Denpasar yang sebesar 8 persen ini telah melalui pertimbangan yang matang, dengan mengakomodir usulan aspirasi dari pihak serikat pekerja maupun pihak pengusaha.

"Pertimbangannya kami mengambil jalan tengah dengan mengakomodir seluruh aspirasi, dimana sebelumnya serikat pekerja meminta kenaikan sebesar 13 persen, sementara sesuai regulasi yang kami ikuti yaitu Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023, kenaikan tidak boleh di atas 10 persen," ujar Sarjana.

Sementara dari perwakilan pengusaha yaitu Apindo, Sarjana mengatakan dalam rapat kemarin tidak ikut menandatangani berita acara rekomendasi, karena Apindo Kota Denpasar mengikuti instruksi Apindo pusat untuk kenaikan upah minimum tahun 2023 ini, harus mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor  36 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja, yang mana sesuai PP tersebut kenaikannya hanya sekitar 5,12 persen.

"Kami menghormati keputusan Apindo, karena menurut infonya mereka sedang uji materiil ke Mahkamah Konstitusi terkait Permenaker 18 tersebut, sementara proses rekomendasi dan penetapan di daerah tetap berjalan," terangnya.

Ditanya mengenai jika rekomendasi UMK Denpasar tahun 2023 ini nantinya ditetapkan oleh Gubernur, tetapi masih ada pengusaha 'nakal' yang memberi upah di bawah nilai UMK tersebut, Sarjana mengatakan pengawasan tersebut ada di tangan pemerintah provinsi.

"Kami dari DTKSK Denpasar sifatnya hanya pembinaan dan sosialisasi saja, sementara terkait adanya perusahaan yang tidak membayar karyawannya sesuai UMK, itu ranahnya Pengawas Ketenagakerjaan dan Pengawas ini di bawah Pemerintah Provinsi," imbuhnya.

"Sementara untuk para pengusaha UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) sifatnya kesepakatan dengan pekerjanya karena mereka tidak wajib membayar sesuai UMK ini," tutup Sarjana.*aps

Komentar