nusabali

Badung Kecam Ketua KONI Bali

Nariana Protes Keras Penggunaan Istilah Juara Umum I, II dan III

  • www.nusabali.com-badung-kecam-ketua-koni-bali

Kelompok Ahli Gubernur Bali membenarkan tidak ada kaidah bahasa dalam olahraga Juara Umum I, Juara Umum II dan Juara Umum III. Juara Umum ya cukup satu, yang terbaik.

MANGUPURA, NusaBali

KONI Badung protes keras dan mengecam penggunaan istilah yang dipakai Ketua Umum KONI Bali, I Gusti Ngurah Oka Darmawan, dalam upacara penutupan Porprov Bali XV/2022 di Rumah Jabatan Gubernur, Jaya Sabha Minggu (27/11) malam.

Saat itu Oka Darmawan  mengumumkan juara Porprov tahun ini,dinilai menggunakan kaidah bahasa yang kurang menyenangkan sejumlah pihak. Yakni, disebutkan juara Porprov kali ini sebagai Juara Umum I Badung, Juara Umum II Denpasar dan Juara Umum III Buleleng.

Ketua Umum KONI Badung Made Nariana pada Senin (28/11) mengaku sebetulnya ingin protes malam itu juga, namun masih menjaga perasaan sebab acara megah itu dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster. Gubernur sendiri menutup acara Porprov lewat daring, dengan penurunan bendera KONI di Lapangan Bajra Sandi Renon. Sedangkan acara penutupan memencet tombol sirine di Gedung Jaya Sabha, setelah gelaran Porprov Bali selesai dengan sukses luar biasa.

Nariana yang juga mantan Ketum KONI Bali mengatakan, dalam kejuaraan apa pun hanya ada satu juara umum. Urutan kedua disebut runner up atau peringkat ketiga, dan juara ketiga peringkat ketiga dan III. Sedangkan jika disebut juara umum I, II dan III, berarti ada 9 juara umum di Bali, di mana juara umum 9, disandang Karangasem.

Nariana mengakui Ketua Umum KONI Tabanan, I Dewa Ary Wirawan juga sampai sempat nyeletuk di WhatsApp grup KONI Bali. “Kalau begitu saya juara umum keenam,” kata Nariana mengutip pernyataan Ary Wirawan.

Nariana yang juga Ketum Pengprov Muaythai Bali, penggunaan istilah ini jelas dipermasalahkan KONI Badung, sebab hal itu  menyangkut keputusan KONI Bali dalam masalah administrasi.  Jangan sampai dalam Surat Keputusan yang dibuat KONI Bali menyangkut juara-juara dalam Porprov Bali salah.

Sebab, menurutnya, SK KONI Bali itu penting, sebab akan menentukan pemberian bonus atlet di KONI Kabupaten/Kota. Dasarnya adalah SK KONI Bali, bukan laporan Pengurus KONI Kabupaten/Kota ke pemerintah atau Bupati masing-masing.

Dalam beberapa pertandingan cabang olahraga penentuan hasil akhir juga disebut dengan istilah juara umum. Menurut Nariana , bukan juara umum I, II dan juara umum III.

Nariana pun meminta KONI Bali mengoreksi kaidah dan tata bahasa yang dipergunakan, sehingga tidak ada yang salah paham. Persoalan tersebut menurutnya sangat sensitif, sebab menyangkut martabat dan harga diri kontingen. Apalagi atletnya berjuang sampai berdarah-darah di lapangan dengan tujuan menghasilkan prestasi terbaik.

“Kalau kaidah dan konotasi seperti itu tetap dipertahankan (ada Juara Umum I, Juara Umum II dan Juara Umum III) dalam Porprov Bali tahun 2022, nanti ada anggapan masyarakat bahwa Bali di PON XX Papua tahun 2021 menjadi juara umum lima. Sebab Bali saat itu masuk rangking lima besar di PON,” kata Nariana.

Menurutnya, sejumlah anggota Kelompok Ahli Gubernur Bali saat diminta pendapatnya soal keluhan tersebut, juga membenarkan tidak ada kaidah bahasa dalam olahraga Juara Umum I, Juara Umum II dan Juara Umum III. Juara Umum ya Juara Umum, cukup satu yang terbaik berdasarkan aturan yang ada.

Sementara Ketua Umum KONI Bali, I Gusti Ngurah Oka Darmawan saat dikonfirmasi via tlp dan WhatsApp hpnya dalam keadaan mati.*dek

Komentar