nusabali

Legislator PDIP Usul Parpol Terapkan Sistem Merit

Lahirkan Kandidat Calon yang Kompeten

  • www.nusabali.com-legislator-pdip-usul-parpol-terapkan-sistem-merit

JAKARTA,NusaBali
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP Heru Sudjatmoko mengusulkan agar partai politik (parpol) menerapkan sistem merit jelang Pemilu 2024.

Sebab sistem tersebut tidak melihat dari mana asal parpol Capres dan Cawapres nanti. "Saya katakan mungkin parpol juga perlu menganut merit sistem, sehingga tidak sembarang kader. Bayangkan untuk jadi capres dan wapres harus partai yang mencalonkan, untuk jadi bupati/walikota, partai pula yang harus (mengusung). Bisa independen memang, tapi sulitnya bukan main. Tapi kalau sistem merit tidak dikenal sama sekali, kan bisa siapa saja," kata Heru kepada wartawan di Hotel Westin, Kuningan, Jakarta Selatan, seperti dilansir detikcom, Senin (28/11/2022).

Heru menyayangkan saat seorang pemimpin terpilih, orientasinya hanya pada sekedar yang penting terpilih saja. Padahal, kata dia, yang terpenting adalah hasil kerja pemimpin setelah lima tahun bekerja. "Saya tahu di dalam politik praktis pertama yang jadi pertimbangan, siapa yang punya potensi? Jadi orientasinya baru terpilihnya. Kalau kita sedikit menggunakan teori input output, maka inputnya orientasi lebih banyak yang penting terpilihnya, setelah terpilih jarang dipikirkan. Padahal setelah terpilih, kerja 5 tahun itulah outcame-nya ditunggu," ucapnya.

"Terpilih dengan suara yang signifikan. Tapi apa artinya ketika ditunggu outcame-nya nggak datang-datang," tambah Heru.

Selain itu, Heru menilai sistem merit tak hanya perlu diterapkan di lingkungan aparatur sipil negara (AS). "Saya berpikir bahkan secara kelembagaan mestinya perlu di-handle langsung oleh presiden, dan saya berpikir lebih dari pada itu. Saya kira sistem merit tidak hanya perlu di lingkungan ASN, tidak sekedar di lingkungan aparatur sipil negara tetapi juga aparatur negara yang lain," ujarnya.

Lebih lanjut, dia menyoroti terkait suatu instansi yang masih harus membayar ketika mendaftar sebagai pegawai. "Ketika sebuah instansi, ada rumor ketika rekrutmen awal sudah harus bayar. Nanti sebelum bekerja, didiklat, kalau ingin nilainya bagus harus bayar. Setelah jadi, suatu saat mau naik pangkat harus bayar pula. Ketika mau dapat jabatan bayar pula, dan setelah mendapat jabatan harus siap setor. Tapi saya mau menggugah kawan-kawan yang mencintai negeri ini, yang seperti ini tidak bisa dibiarkan sebagai rumor," imbuhnya.

Untuk diketahui, merit sistem merupakan suatu sistem manajemen kepegawaian yang menekankan pertimbangan dasar kompetensi bagi calon yang akan diangkat, ditempatkan, dipromosi, dan dipensiun sesuai UU berlaku. Kompetensi calon tersebut harus punya keahlian dan profesionalisme sesuai kebutuhan jabatan yang akan diemban. Sistem merit yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). *

Komentar