nusabali

Muncul Usulan Jumlah Dapil di Badung Jadi 5

  • www.nusabali.com-muncul-usulan-jumlah-dapil-di-badung-jadi-5

Saat ini jumlah dapil di Kabupaten Badung ada 6, sesuai jumlah kecamatan. Muncul usulan dapil dijadikan 5, Kecamatan Petang digabung dengan Kecamatan Abiansemal.

MANGUPURA, NusaBali

KPU Badung telah melakukan sosialisasi usulan rancangan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi untuk DPRD Badung pada 24 November 2022 lalu. Muncul dua usulan soal jumlah dapil dalam sosialisasi tersebut, yakni jumlah dapil masih tetap sesuai jumlah kecamatan di Badung (6 dapil), dan usulan 5 dapil yakni Kecamatan Petang digabung menjadi satu dengan Kecamatan Abiansemal.

KPU Badung meminta peserta untuk membuat tanggapan dan masukan secara tertulis sesuai format yang terdapat pada Keputusan KPU RI Nomor 488 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penataan Dapil dan Alokasi Kursi pada 23 November – 6 Desember 2022.

“Pada saat sesi tanya jawab dan tanggapan, semua pihak yang memberikan tanggapan menyatakan agar tetap 6 dapil sesuai jumlah kecamatan di Badung, yakni Abiansemal dan Petang tetap dipisah,” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Badung Luh Nesia Padma Gandi, Minggu (27/11).

Sementara Ketua KPU Badung I Wayan Semara Cipta yang akrab disapa Kayun, meminta peserta agar membuat tanggapan dan masukan secara tertulis sesuai format yang terdapat pada Keputusan KPU RI Nomor 488 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penataan Dapil dan Alokasi Kursi. Sesuai tahapan, tanggapan dan masukan berlangsung pada 23 November – 6 Desember 2022. Kemudian akan dilakukan tahapan uji publik yang melibatkan 7 unsur yaitu pemerintah daerah, partai politik, Bawaslu, pemantau pemilu, akademisi, tokoh masyarakat/tokoh adat, dan pemangku kepentingan lainnya pada 7–16  Desember 2022.

“Pelaksanaan uji publik ini guna memberi masukan dan tanggapan terhadap rancangan dapil yang diusulkan. Khususnya menguatkan rancangan 6 dapil sesuai jumlah kecamatan yang ada, berdasarkan harapan dari peserta dosialisasi dapil dan alokasi kursi,” kata Kayun.

Setelah dilakukan uji publik, lanjut Kayun, usulan rancangan dapil oleh KPU Kabupaten Badung akan direkap oleh KPU Provinsi Bali untuk nanti dipresentasikan ke KPU RI. “Penetapan dapil dan alokasi kursi oleh KPU RI pada 1 Januari – 9 Februari 2023, untuk Dapil Badung,” ucap pria asal Banjar Cabe, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, tersebut.

Untuk diketahui, jumlah kursi DPRD Badung telah diputuskan menjadi 45 kursi dari sebelumnya 40 kursi pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Jumlah ini sah pasca terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 457 Tahun 2022 tentang Jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024. Penentuan dapil dan alokasi kursi legislatif sudah diatur dalam UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, juga Peraturan KPU RI Nomor 16 Tahun 2017. Saat ini dalam perolehan kursi Pileg 2019 dari 40 kursi DPRD Badung, PDIP menguasai sebanyak 28 kursi, disusul Golkar 7 kursi, Demokrat 2 kursi, Gerindra 2 kursi, dan NasDem 1 kursi. *ind

Komentar