nusabali

Numpang Tinggal, Barang Beharga Pemilik Rumah Digasak

  • www.nusabali.com-numpang-tinggal-barang-beharga-pemilik-rumah-digasak

DENPASAR, NusaBali
Febri Jakariya, 32, diringkus aparat Polsek Denpasar Selatan, Kamis (24/11). Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur itu berurusan dengan polisi atas dugaan tindak pidana pencurian.

Penangkapan terhadap tersangka ini setelah polisi menerima laporan kehilangan HP dari korban Yopi Irawan, 31, pada Selasa (22/11).  Tersangka Febri langsung diamankan polisi di lokasi TKP di Jalan Pulau Moyo I Nomor 5 Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan tanpa perlawanan. Tersangka ini merupakan teman korban sendiri yang numpang tinggal di TKP karena bermasalah sama istri dan mertuanya.

Setelah berhasil diamankan polisi, tersangka Febri mengakui perbuatannya. Bahkan tersangka mengaku selain mencuri HP juga mencuri gitar listrik dan dua unit laptop milik korban di rumah tersebut.

Dua unit laptop yang berhasil dicuri sebelumnya telah laku dijual murah lewat market palce seharga Rp 400.000.Gitar listrik juga dijual murah secara offline seharga Rp 600.000. Upaya pencurian untuk ketiga kalinya, yakni nyuri HP akhirnya membongkar semua kejahatannya.

Kehilangan dua unit laptop da satu gitar listrik sebelumnya tidak dilaporkan korban. Pada saat hilang HP, korban curiga. Kecurigaan korban karena HP milik korban itu ditemukan disembunyikan di dalam kamar mandi. Belakangan diketahui HP itu disembunyikan tersangka dan lupa dinonaktifkan.

"HP korban tiba-tiba hilang. Korban berusaha cari di dalam kamar, namun tidak ditemukan. Lalu korban tak sengaja masuk ke dalam kamar mandi. Kebetulan HP itu bunyi. Korban merasa curiga dan lapor ke Polsek Denpasar Selatan," ungkap Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, AKP I Made Putra Yudistira, Jumat (25/11).

Tersangka Febri dan barang bukti yang berhasil diamankan, berupa HP dan gitar listrik dibawa ke Mapolsek Denpasar Selatan untuk di proses lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka ini dengan mudah mengambil barang korban, karena dia tinggal bersama korban.

"Tersangka baru ini sebenarnya numpang tinggal di rumah korban, karena masalah dengan istri dan mertuanya. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP Tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara 5 tahun," tandasnya. *pol

Komentar