nusabali

KPK Panggil Demer, Jadi Saksi

Pendalaman Rapat Komisi VI Terkait Pembelian Pesawat Airbus

  • www.nusabali.com-kpk-panggil-demer-jadi-saksi

Anggota Komisi VI DPR RI Gde Sumarjaya Linggih alias Demer mengatakan dirinya taat mekanisme hukum, dia meminta masyarakat tak langsung berasumsi.

JAKARTA, NusaBali

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengetahuan dua saksi mengenai rapat yang dilaksanakan di Komisi VI DPR RI untuk membahas usulan pembelian Pesawat Airbus pada PT Garuda Indonesia.

Dua saksi itu, yakni anggota DPR RI periode 2009-2014 dan 2014-2019 Azam Azman dan anggota Komisi VI DPR RI periode 2019-2024 Fraksi Golkar asal Dapil Bali Gde Sumarjaya Linggih alias Demer.

"Didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan adanya rapat pembahasan yang dilaksanakan di Komisi VI DPR RI untuk membahas usulan pembelian Pesawat Airbus," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (25/11). KPK memeriksa keduanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dalam penyidikan kasus dugaan suap pengadaan armada Pesawat Airbus pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2010-2015.

Adapun saksi Azam Azman diperiksa pada Kamis (24/11). Sementara saksi Gde Sumarjaya diperiksa pada Rabu (23/11) lalu. Selain itu, KPK menginformasikan dua saksi yang tidak menghadiri panggilan dalam penyidikan kasus tersebut, yaitu anggota DPR RI periode 2009-2014 Atte Sugandi dan anggota DPR RI periode 2009-2014 Abdurrahman Abdullah.

"Kedua saksi tidak hadir dan penjadwalan sekaligus pemanggilan ulang segera disampaikan tim penyidik," ucap Ali.

Sementara terkait pemanggilan dirinya sebagai saksi dalam kasus pengadaan pesawat Airbus PT Garuda Indonesia oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anggota Komisi VI DPR RI Gde Sumarjaya Linggih alias Demer mengatakan dirinya taat mekanisme hukum. Demer meminta masyarakat tidak langsung berasumsi.

Demer membenarkan dirinya diperiksa KPK sebagai saksi. Namun dia menyayangkan, berita-berita yang beredar seolah-olah dirinya sudah tersangka. “Saya dipanggil sebagai saksi. Orang dipanggil KPK belum tentu jadi tersangka. Jadi saya baca di media online, kok sudah dijerat dan dicecar KPK. Orang pemeriksaannya santai-santai, bahkan saya disodorkan makan siang,” ujar Demer dihubungi NusaBali, Jumat kemarin.  

Demer mengaku dalam kasus pengadaan pesawat Airbus PT Garuda Indonesia yang menjerat tersangka kasus dugaan suap Candra Tirta Wijaya, anggota DPR RI dari Fraksi PAN itu (kini sudah keluar dari PAN, Red), dirinya diminta keterangan sebagai saksi. “Ya keterangan seputar rapat-rapat terkait dengan pengadaan pesawat. Saya lupa isi dan omongan Candra dalam rapat,” ujar Demer.

“Tetapi intinya, saat itu saya justru bertentangan dengan si Candra Wijaya. Saya lebih cenderung agar pengadaan pesawat untuk kepentingan PT DI (Dirgantara Indonesia), yakni pesawatnya lebih cenderung untuk konektivitas Indonesia Timur dan menghidupkan PT DI,” ujar politisi Golkar asal Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng ini. Demer mengatakan, KPK sudah melakukan pengecekan dengan rekaman.  “Hasilnya dicek, ya sesuai rekaman rapat dan memang benar. Saya kenal Candra karena satu komisi, dengan yang lain nggak kenal. Usai pemeriksaan makan siang, pemberkasan, selesai. Saya harap masyarakat bisa jernih menilai kasus ini. Terutama masyarakat Bali,” tegas Demer.

Dia juga tidak mengetahui kejadian tentang pembelian Airbus itu. Lantaran pada 25 Januari 2012, dia pindah dari Komisi VI ke Komisi VII DPR RI. Selanjutnya pada Agustus 2013, Demer pindah dari Komisi VII ke Komisi VIII DPR RI. Lalu dia pindah ke Komisi IX DPR RI di tahun 2015. "Saya baru pindah lagi ke Komisi VI DPR RI tahun 2016," jelas Demer. Untuk itu, Demer menyayangkan jika dia disebut dicecar oleh KPK. Disinggung apakah dirinya akan kembali lagi dipanggil untuk dimintai keterangan. Demer menyerahkan sepenuhnya kepada KPK. "Mengenai itu, saya terserah dengan KPK saja," imbuh Demer.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Ermisyah Satar dan Direktur PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedardjo sebagai tersangka perkara suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia dari Airbus, ATR, Bombardier, dan Rolls Royce serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Saat ini, perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan para terpidana masih menjalani hukumannya di lembaga pemasyarakatan (lapas). *nat, k22, ant

Komentar