nusabali

Putusan Dua Terdakwa Pelaku Penganiayaan Anak Kandung, Ibu Kandung 4 Tahun dan Pecarnya 13 Tahun

  • www.nusabali.com-putusan-dua-terdakwa-pelaku-penganiayaan-anak-kandung-ibu-kandung-4-tahun-dan-pecarnya-13-tahun

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda Rp 5 miliar subsider lima bulan penjara,”

DENPASAR, NusaBali
Pelaku penganiayaan bocah NY, 4, yaitu ibu kandungnya, Dwi Novita Murti alias Novi, 33, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar pada Selasa (22/11). Hukuman berat dijatuhkan pada dan pacar ibu korban yaitu Yohanes Paulus Manek Putra alias Jo, 38, yang dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.

Majelis hakim pimpinan Wayan Eka Mariartha dalam putusannya menyatakan sependapat dengan jaksa bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan beberapa perbuatan pidana secara berlanjut. Pelaku utama penganiayaan bocah NY ini dijerat dengan Pasal berlapis. Yaitu Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 jo pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbuatan cabul terhadap anak.

Terdakwa Jo juga dijerat Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 C Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 jo pasal 64 ayat (1) KUHP tentang kekerasan terhadap anak.

Selain pidana penjara selama 13 tahun, pria asal Sumba ini juga diherat pidana denda. “Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda Rp 5 miliar subsider lima bulan penjara,” tegas Hakim.

Sementara untuk terdakwa Dwi Novita Murni (ibu korban) sedikit beruntung. Dia diganjar hukuman 4 tahun karena beban kesalahannya lebih ringan dari Yohanes. Novita terbukti melakukan beberapa perbuatan menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam dakwaan melanggar pasal 80 ayat (1), (2), (4) jo pasal 76 C Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 jo pasal 64 ayat (1) KUHP. “Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan,” tegasnya.

Putusan untuk kedua terdakwa turun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU)  Ni Made Ayu Citra Mayasari yang menuntut terdajwa Jo dengan pidana penjara selama 15 tahun dan terdakwa Novita dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara. Atas putusan ini JPU dan terdakwa sama-sama pikir-pikir. “Kami piker-pikir,” ujar JPU.

Seperti diketahui, penganiayaan sadis ini dilakukan pada Selasa (19/7) lalu. Saat itu, NY diajak ibunya pergi dari rumahnya di Mengwi. Saat itu NY mengaku diajak oleh ibunya keluar untuk beli es krim, tapi kenyataannya saat keluar malah diajak pergi ke sebuah kos-kosan sama ibu dan pacarnya bernama Jo. “NY dibohongin sama ibu, katanya mau dibeliin es krim tapi gak ada, malah diajak pergi,” ungkap NY yang ditemui di Ruang Kaswari RSUD Wangaya.

Dia mengaku sering dipukul oleh Jo tanpa tahu kesalahannya. Bukan hanya NY, tetapi juga ibunya juga sering mendapatkan penganiayaan. NY mengaku dicubit dan dipukul lalu diinjak sebelum dibuang di Jalan Sidakarya Denpasar, Selasa (19/7) malam.

Setelah dianiaya dan diinjak sampai paha kanannya patah dia mengaku tidak berani menangis karena takut Jo semakin marah. Sampai akhirnya, Jo membawanya keluar berdua dan meninggalkannya seorang diri dengan keadaan sakit. “Tidak berani nangis, soalnya kalau Naya nangis nanti Dedy Jo makin marah sama NY. NY langsung dibawa keluar dibuang di atas batu bata dan diajak sama om yang bantu NY,” ungkapnya dengan polos saat ditemui di RSUD Wangaya, Denpasar beberapa waktu lalu. *rez

Komentar