nusabali

Kursus Mahir Tingkat Dasar Kwarcab Pramuka, 3 Peserta Bermasalah

  • www.nusabali.com-kursus-mahir-tingkat-dasar-kwarcab-pramuka-3-peserta-bermasalah

AMLAPURA, NusaBali
Pelaksanaan Kursus Mahir Tingkat Dasar (KMD) Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Karangasem, ada 3 peserta bermasalah.

Sebab mereka belum memenuhi syarat sesuai kriteria untuk peserta golongan siaga dan penegak. Pelaksanaan KMP sejak Jumat (11/11) - Sabtu (19/11) itu, di Pasraman Astika Dharma, Banjar/Desa Pempatan, Kecamatan Rendang, Karangasem.

KMD bertujuan untuk mencetak pembina mahir berkualitas dan meningkatkan kualitas kepramukaan di tingkat Kwarcab Karangasem.

Ketua Panitia KMD yang juga Ketua Kwaran (Kwartir Ranting) Gerakan Pramuka Kecamatan Rendang Ngakan Putu Suarjana memaparkan, dari 3 peserta KMD yang bermasalah, yakni satu peserta dari golongan siaga, dan dua peserta dari golongan penegak. Ngakan menyebutkan, tercatat sebanyak 40 peserta KMD dari golongan siaga berasal dari 33 SD se-Kecamatan Rendang, satu peserta dinyatakan lulus dengan catatan.  

Ada 41 peserta dari golongan penggalang lulus semua berasal dari sebagian SD dan 3 SMP Negeri se-Kecamatan Rendang, dan 36 peserta golongan penegak berasal dari SMA dan SMK se-Kecamatan Rendang, 1 peserta tidak hadir dan satu peserta tidak mengikuti kegiatan out door, sehingga yang lulus sebanyak 34 peserta. Ngakan menambahkan, sesuai ketentuan seluruh peserta wajib mengikuti acara pembukaan, disiplin menjalani semua tahapan, ikut pre test, pos test dan keaktifan selama pelatihan.

"Semua tahapan ada penilaiannya, melibatkan 20 pelatih dari Pusdiklatcab (pusat pendidikan dan pelatihan cabang) Gerakan Pramuka Karangasem," jelas Ngakan yang juga Koordinator Wilayah Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kecamatan Rendang.

Ngakan menambahkan, pendidikan dan pelatihan bertujuan memberikan bekal pengetahuan dasar dan pengalaman praktis membina Pramuka melalui kegiatan kepramukaan. Selain itu, peserta wajib memegang teguh satya dan Darma Pramuka, memahami, menghayati dan melaksanakan UU Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.

"Juga menyiapkan pembina Pramuka yang terampil, kreatif bermental tinggi agar berguna bagi bangsa, agama dan negara, agar memiliki kompetensi dan kualifikasi sebagai pembina," jelas pengawas SD Disdikpora Karangasem.

Rencana berikutnya, peserta KMD yang lulus wajib mengikuti kegiatan magang sebagai calon pembina selama 3 bulan di gugus depan masing-masing, didampingi pelatih.

Ketua Kapusdiklatcab Made Agung Ariyasa mengatakan, setelah mengikuti KMD wajib magang nantinya selama 3 bulan dan menjalani penilaian. "Jika pelatih menyatakan lulus, berhak dapat surat hak bina, sejak itu resmi sebagai pembina, untuk membina anak didiknya di sekolah masing-masing," jelas Made Agung Ariyasa yang juga Kamabigus (Ketua Majelis Pembimbing Gugus) SMKN 2 Kubu.

Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Karangasem Ida Bagus Putu Suastika, yang membuka acara, Jumat (11/11), didampingi Ketua Kapusdiklatcab Karangasem  Made Agung Ariyasa didampingi pelatih, I Wayan Sarya, Ni Wayan Parwati, Ni Luh Putu Srie Eka Melani, dan lain-lain. Selama KMD, sering terkendala cuaca sehingga kegiatan lebih sering dalam ruangan.*k16

Komentar