nusabali

Dewan Bahas Ranperda Perubahan Balitbang Inovda Buleleng Jadi BRIDA

  • www.nusabali.com-dewan-bahas-ranperda-perubahan-balitbang-inovda-buleleng-jadi-brida

SINGARAJA, NusaBali
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng melalui Pansus I menggelar rapat dengan pihak Eksekutif membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun. Perda ini berkaitan dengan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Rapat yang dilaksanakan Kamis (17/11) di ruang Komisi III DPRD Buleleng dipimpin Ketua Pansus I, I Made Agus Susila dan dihadiri oleh anggota Pansus I, Kepala Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah  Made Supartawan; Kabag Hukum Setda Buleleng Made Bayu Waringin; Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Promisi Dinas BKPSDM I Gede Arya Rimbawa Giri; Kabid Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bappeda Ida Ayu Kade Septiani Utami, serta jajarannya.

Dalam pembahasan perubahan Perda tersebut dilakukan perubahan pada ayat (1) Pasal 8 huruf e yaitu Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah (Balitbang Inovda) menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA). Hal ini sebagai wujud ketaatan Pemerintah Daerah dalam merespons kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Bali.

Ketua Pansus I, I Made Agus Susila ditemui usai rapat menyampaikan, bahwa dalam pembahasan Ranperda tersebut merupakan penyesuaian dari Peraturan Pemerintah  Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional. Dalam pembahasannya, penyesuaian nomenklatur sudah ada kesepahaman dengan  eksekutif.

Pembentukan BRIDA itu sudah disimpulkan tidak ada tipe sesuai dengan arahan dari Kemendagri dan Provinsi Bali. Dalam struktur organisasi perangkat daerah ini hanya terdiri dari Kepala Badan, Sekretaris, Sub Bagian Kelompok Jabata Fungsional (Jatung) dan Bidang.

“Setelah pembahasan rapat ini, Pansus I akan kembali mengelar rapat dengan Gabungan Komisi dan Pimpinan TAPD (Tim Anggaran pemerintah daerah, Red) untuk memberikan kesepakatan dan penetapan Perda Perubahan ini,” ucap Agus Susila. Selain perubahan nomenklaktur, tidak ada hal mendasar lain yang dibahas dalam perubahan Perda ini. *k23

Komentar