nusabali

Dituntut 6 Tahun, Buruh Narkoba Minta Keringanan

  • www.nusabali.com-dituntut-6-tahun-buruh-narkoba-minta-keringanan

DENPASAR, NusaBali
Hariyanto, 38, asal Magetan, Jawa Timur yang jadi terdakwa kasus kepemilikan shabu dituntut hukuman 5 tahun penjara dalam sidang di PN Denpasar yang digelar online, Kamis (17/11).

Dalam amar tuntutannya yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Widyaningsih menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa Hariyanto dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp Rp. 1.107. 000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan,” sebut jaksa dalam surat tuntutan yang dibacakan di muka sidang.

Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi pengacara dari PBH Peradi Denpasar langsung mengajukan pembelaan secara lisan yang intinya memohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa mengakui perbuatannya. Terdakwa berterus terang dan berjanji tidak mengulangi lagi. Sidang dengan agenda putusan akan digelar pekan depan.

Dalam dakwaan jaksa terungkap, terdakwa yang sehari hari bekerja sebagai buruh bangunan ini ditangkap polisi pada Kamis 18 Agustus 2022, sekira pukul 20.00 Wita di Jalan Pengalasan, Banjar Bhuana Indah, Padangsambian Denpasar.

“Awalnya terdakwa diperintah oleh CS (DPO) untuk mengambil paket berupa shabu. Kemauan atas petinya CS juga terdakwa menempelkan shabu di alamat yang dikirim oleh CS dengan upah Rp 50 ribu sekali tempel,” kata jaksa dalam surat dakwaannya yang dibacakan di muka sidang.

Saat ditangkap polisi melihat ada percakapan antara terdakwa dengan CS melalui WhatsApp. Polisi langsung membawa terdakwa ke tempat pengambilan shabu sebagaimana perintah dari CS. Polisi juga membawa terdakwa ke tempat tinggal terdakwa di Pondok Umasari Jalan Catriono No. 18, Banjar Legian Kelod, Desa Legian.

Di rumah terdakwa, polisi menemukan satu buah bong, sendok terbuat dari potongan pipet, gunting, timbangan elektrik, korek api gas, satu bendel plastik klip kosong, lakban dan buah double tip. Setelah ditimbang total berat bersih narkotika terdakwa yakni 4,48 gram. *rez

Komentar