nusabali

Masih Teka-teki UMK Badung 2023

Serikat Pekerja Minta Posisikan Karyawan Sebagai Aset Perusahaan

  • www.nusabali.com-masih-teka-teki-umk-badung-2023

Perusahaan semestinya menganggap karyawan aset perusahaan, sehingga pantas untuk dihargai dan diberikan upah dengan layak.

MANGUPURA, NusaBali
Berapa besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023 di Kabupaten Badung masih menjadi teka-teki. Kabarnya hingga saat ini belum ada pembahasan dari Dewan Pengupahan. Namun jika melihat pertumbuhan ekonomi Badung saat ini, Pemkab Badung meyakini besaran UMK di Gumi Keris disinyalir akan meningkat.

“Sebenarnya peningkatan UMK itu disesuaikan antara kesepakatan tripartit, baik itu dari pemerintah, pengusaha, serikat pekerja (buruh),” ujar Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa saat ditemui usai Sidang di Gedung DPRD Badung, Rabu (16/11).

Wabup Suiasa menjelaskan, besaran UMK ditinjau dari segi makro ekonomi dan mikro ekonomi. Jika dilihat saat ini ekonomi di Badung semakin positif, artinya ada peluang peninjauan dan perbaikan yang lebih baik terkait besaran UMK tahun depan. “Kita masih lakukan persiapan untuk dilakukan pembahasan hal tersebut,” kata wabup asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan ini.

Sementara dikonfirmasi terpisah Ketua Federasi Serikat Pekerja (FSP) Kabupaten Badung I Wayan Suyasa, mengatakan penetapan UMK merupakan bagian dari kesamaan persepsi. Sebab terkadang tidak semua perusahaan tidak sama pemikirannya. Penetapan UMK setiap tahun sudah ada dasarnya, sehingga pemerintah membuat jaringan pengaman setiap tahunnya.

“Tentu hal ini akan dilakukan pembahasan dengan pemerintah melalui instansi terkait untuk menentukan UMK Badung 2023. Saya berharap penetapan UMK akan membuat pekerja senang, karena endingnya adalah bahagia,” kata Suyasa.

Menurut Suyasa yang juga Wakil Ketua DPRD Badung ini, UMK merupakan upah minimum yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan dengan rentang waktu nol sampai satu tahun. Sedangkan setelah satu tahun, apalagi perusahaan yang sudah berdiri puluhan tahun, semestinya tak lagi bicara soal UMK. Melainkan harusnya berbicara bagaimana menghargai karyawan yang sudah bekerja sangat lama dengan gaji yang layak di atas UMK. “Sekarang bagaimana perusahaan menghargai setelah satu tahun (karyawan bekerja, Red). Masak pekerja yang sudah lama dan perusahaannya berkelas serta sudah meraup untung banyak, masih dibayar UMK, kan tidak masuk akal,” kata Suyasa yang notabene Ketua DPD Golkar Badung ini.

Suyasa mengatakan perusahaan semestinya menganggap karyawan yang dipekerjakan sudah lama merupakan aset perusahaan, sehingga pantas untuk dihargai dan diberikan upah dengan layak. “Aturan UMK kan nol sampai satu tahun, dan pekerja ini belum menikah. Kalau sudah menikah, beda lagi, karena ada tanggungan keluarga. Jadi kita harus getok hati perusahaan itu agar memiliki rasa, perasaan. Karyawan bukan dibutuhkan hanya untuk melaksanakan tanggungjawab saja. Namun haknya harus diapresiasi,” tegasnya.

Dia sangat menyayangkan perusahaan yang mengorbankan karyawannya saat pandemi Covid-19. Bahkan hingga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), namun tidak memberikan hak pekerja itu sendiri. Suyasa bahkan menyebut pengusaha seperti itu sebagai penjahat. “PHK sepihak, lalu karyawan pensiun tidak dapat apa. Itu bukan pengusaha namanya, tapi penjahat,” tegasnya. *ind

Komentar