nusabali

Bupati Suwirta Perlu Ranperda Perumda Arsha Jagaddhita

  • www.nusabali.com-bupati-suwirta-perlu-ranperda-perumda-arsha-jagaddhita

SEMARAPURA, NusaBali
Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta, tegaskan sangat memerlukan Ranperda Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Arsha Jagaddhita.

Ranperda ini dinilai membuka peluang untuk mengelola Pelabuhan Segitiga Emas sehingga bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Sebelumnya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Klungkung menolak pembahasan lebih lanjut Ranperda Perumda Arsha Jagaddhita yang disiapkan eksekutif.

Bupati Suwirta melihat pembentukan Perumda Arsha Jagaddhita sangat urgent. Pembentukan Perumda Arsha Jagaddhita sebagai langkah revitalisasi dari Perusahaan Daerah Nusa Kertha Kosala (PDNKK) yang usahanya sudah lama dibekukan. Revitalisasi tetap dilakukan, secara teknis pencatatan akan dilakukan pemisahan aset dan kekayaan PDNKK. Termasuk kewajiban utang piutang akan dicatat secara terpisah. “Ranperda Perumda Arsha Jagaddhita untuk mencari peluang mengelola Pelabuhan Segitiga Emas,” tegas Bupati Suwirta, belum lama ini.

Dalam perjalanannya akan ada pemisahan aset. Tidak akan membentuk (perusahaan) baru karena di dalamnya masih melekat dengan yang lama. Namun, jenis usaha yang dikelola inilah yang baru sesuai potensi bisnis yang ada, salah satunya rencananya pengelolaan pelabuhan. Terkait persoalan keuangan yang ditinggalkan oleh PDNKK, Pemkab Klungkung akan menindaklanjutinya. “Apabila utang-utang itu bisa ditagih, maka akan dicatat pada pendapatan lain-lain, dipisahkan tidak akan bercampur,” kata bupati asal Dusun Ceningan, Desa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida ini.

Sebelumnya, Ketua Bapemperda DPRD Klungkung, Anak Agung Sayang Suparta meminta eksekutif merancang Perda baru untuk memayungi pembentukan perusahaan umum daerah yang baru pula. “Saya melihat hal ini ibarat mobil baru tapi menggunakan mesin lama. Kalau mau membuat baru, sekalian saja semua buat baru,” tegas Agung Sayang.

Anggota Bapemperda Ketut Sukma Sucita mempertanyakan sikap eksekutif yang bersikukuh mempertahankan PDNKK, meskipun nama dan payung hukumnya sudah diganti. Pegawai PDNKK sudah tidak ada, begitu juga usahanya sudah dibekukan. “Masak nantinya direktur yang baru dibebankan mengurus masalah PDNKK,” ujar Sukma Sucita. PDNKK tidak beroperasi sejak 2018 akibat masalah keuangan. Hingga saat ini masalah utang piutang belum tuntas. *wan

Komentar