nusabali

Pilih Tak Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung, Eka Wiryastuti Kibarkan ‘Bendera Putih’

  • www.nusabali.com-pilih-tak-ajukan-kasasi-ke-mahkamah-agung-eka-wiryastuti-kibarkan-bendera-putih

DENPASAR, NusaBali
Mantan Bupati Tabanan dua periode (2010-2015 dan 2016-2021), Ni Putu Eka Wiryastuti,46, mengibarkan bendera putih alias menyerah atas putusan Pengadlan Tinggi (PT) Denpasar yang memperberat hukumannya menjadi 2,5 tahun penjara.

Eka Wiryastuti memilih tak melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Tim penasihat hukum Eka Wiryastuti yang diwakili Warsa T Bhuwana mengatakan Eka Wiryastuti sudah menerima putusan PT Denpasar yang naik 6 bulan dari putusan Pengadilan Tipikor Denpasar yang menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara. “Kalau Bu Eka sudah terima,” ujar Warsa yang dikonfirmasi, Minggu (13/11) malam.

Meski menerima putusan PT Denpasar, namun pihaknya masih menunggu sikap Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jika KPK melakukan upaya kasasi tentu tim penasihat hukum akan melayani. “Setelah kami pelajari salinan putusan PT Denpasar pada 20 Oktober lalu, kami menyatakan tidak melakukan upaya hukum kasasi,” lanjut pengacara senior ini.

Eka Wiryastuti kini masih ditahan di Rutan Polda Bali dan belum dipindahkan ke Lapas Perempuan Denpasar. Putri Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama ini sendiri sudah menghuni Rutan Polda Bali sejak 20 Mei 2022 lalu. “Sekarang Bu Eka masih tahanan, nanti kalau sudah incracht bisa dipindah sesuai putusan eksekutor,” tegas Warsa.

Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara (Jubur) PN Denpasar, Gde Putera Astawa menyatakan sampai saat ini belum ada pengajuan kasasi dari jaksa KPK ataupun tim penasihat hukum Eka Wiryastuti. Disebutkan, PN Denpasar sudah mengirimkan salinan putusan kepada jaksa KPK melalui PN Jakarta Selatan.

Namun sampai saat ini PN Denpasar belum menerima pemberitahuan jaksa KPK apakah akan melakukan kasasi atau tidak.

“Kita sudah kirimkan melalui PN Jaksel sesuai wilayah hukumnya, KPK berada di Jaksel,” ujar Putera Astawa. Dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar pimpinan I Nyoman Wiguna menyatakan Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dan mantan staf khususnya I Dewa Nyoman Wiratmaja (berkas terpisah) divonis bersalah melakukan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan tahun anggaran 2018. Eka Wiryastuti dalam kapasitasnya sebagai Bupati Tabanan memberikan perintah atau arahan kepada mantan staf khususnya I Dewa Nyoman Wiratmaja dalam proses pengurusan DID yang bersumber dari APBN.

Uang suap yang diistilahkan dengan sebutan dana adat istiadat itu diserahkan saksi Dewa Nyoman Wiratmaja kepada dua pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yaitu Yaya Purnomo (terpidana 6 tahun penjara) dan Rifa Surya. Nilai keseluruhan uang adat istiadat yang diserahkan I Dewa Nyoman Wiratmaja secara bertahap itu berlangsung sepanjang Agustus hingga Desember 2017 yang nilainya terdiri dari Rp 600 juta dan USD 55.300. Atas perbuatannya, Eka Wiryastuti divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.

Jaksa KPK lalu melakukan upaya banding ke PT Denpasar. Dalam putusannya, majelis hakim pimpinan H Sumino dengan hakim anggota Unggul Warso Mukti dan Benyamin N memperberat hukuman Eka Wiryastuti menjadi 2,5 tahun penjara. Dalam putusannya, PT Denpasar sepakat dengan Pengadilan Tipikor Denpasar yang menolak tuntutan jaksa KPK yang meminta pencabutan hak politik Eka Wiryastuti selama 5 tahun terhitung sejak menjalankan pidana pokoknya. *rez

Komentar