nusabali

PN Denpasar Terapkan e-Berpadu

  • www.nusabali.com-pn-denpasar-terapkan-e-berpadu

Dalam rangka mewujudkan peradilan modern berbasis IT, pada tahun 2018 MA telah meluncurkan aplikasi e-Court yang kemudian tahun 2019 disempurnakan dengan e-Litigation dan kini disempurnakan menjadi e-Berpadu.

DENPASAR, NusaBali

Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kembali membuat terobosan dalam penanganan perkara. Kali ini, proses administrasi secara manual segera ditinggalkan diganti dengan proses online, terintegrasi antar lembaga penegak hukum, mulai penyidik kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan. Hal itu seiring dengan diberlakukan program baru Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu).

Aplikasi produk Mahkamah Agung (MA) tersebut mulai disosialisasikan di beberapa pengadilan di Bali. PN Denpasar, Jumat (11/11) turut mensosialisikan dengan mengundang penyidik meliputi BNNK Denpasar dan Badung, Kejari Denpasar dan Badung dan sejumlah hakim.

Panitera PN Denpasar, Matilda Tampubolon menjelaskan dalam rangka mewujudkan peradilan modern berbasis IT, pada tahun 2018 Mahkamah Agung telah meluncurkan aplikasi e-Court yang kemudian tahun 2019 disempurnakan dengan e-Litigation dan upaya hukum banding secara elektronik.

Dalam kelanjutan modernisasi administrasi peradilan, pada tahun 2022 Mahkamah Agung melakukan percepatan elektronisisasi administrasi perkara pidana, dengan menciptakan aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu).

“e-Berpadu adalah integrasi berkas pidana antar lembaga hukum untuk layanan permohonan izin penggeledahan, izin penyitaan, perpanjangan penahanan, penangguhan penahanan, pelimpahan berkas pidana elektronik, permohonan penetapan diversi, permohonan izin besuk,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakan aplikasi e-Berpadu hadir untuk mewujudkan digitalisasi administrasi perkara pidana dan memangkas prosedur panjang birokrasi sehingga tercipta efektivitas dan efisiensi layanan perkara pidana yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan masyarakat pencari keadilan. “Jadi ini aplikasi untuk perkara pidana, kalau perdata sudah kita terapkan sejak lama namanya e-Court,” sambung Jubir PN Denpasar, Gde Putera Astawa.

Ditambahkan Astawa, aplikasi ini bisa mempercepat pekerjaan dari sebelumnya harus menggunakan surat menyurat secara manual, sekarang tinggal klik buka aplikasi. Penyidik ingin konsultasi dengan jaksa terkait dengan perkara yang sedang ditangani bisa dari kantor, bahkan untuk mengetahui apakah perkara tersebut sudah lengkap berkasnya atau belum bisa lewat aplikasi. “Namun apabila hakim membutuhkan fisiknya bisa juga, tinggal print. Dan paling dimudahkan dalam program ini pihak lapas, setelah perkara putus, bisa membaca kutipan putusan, sehingga langsung mengetahui vonis hukum untuk penyesuaian eksekusi tahanan terdakwa,” lanjut Astawa.

Sementara jaksa Imam Ramdhoni mewaki Kejari Badung mengapreasiasi peluncuran aplikasi e-Berpadu ini. “Kami mengapresiasi positif namun karena ini masih baru, kita akan coba dulu nanti di kantor,” kata Ramdhoni. *rez

Komentar