nusabali

Diskes Larang Penggunaan 73 Jenis Sirup

  • www.nusabali.com-diskes-larang-penggunaan-73-jenis-sirup

Sirup yang resmi dilarang dikonsumsi untuk pasien anak, mulanya 69 jenis, kali ini bertambah jadi 73 jenis.

AMLAPURA, NusaBali
Dinas Kesehatan (Diskes) Karangasem menyosialisasikan larangan penggunaan 73 jenis sirup untuk obat. Larangan ini sesuai hasil penelitian BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Jenis sirup yang aman dipakai juga disosialisasikan agar masyarakat tidak trauma.

"Jumlah sirup yang resmi dilarang dikonsumsi untuk pasien anak, mulanya 69 jenis, kali ini bertambah jadi 73 jenis. Ini sudah disosialisasikan ke 12 Puskesmas, RSUD dan seluruh apotek. Larangan ini resmi direkomendasi BPOM," jelas Kepala Diskes Karangasem I Gusti Bagus Putra Pertama, di ruang kerjanya, Jalan Ahmad Yani Amlapura, Kamis (10/11).

Jelas alumnus FK Unud Denpasar 1997 ini, banyak pula jenis sirup yang aman dipakai, juga mengacu hasil penelitian BPOM. "Makanya dua-duanya disosialisasikan, ada jenis sirup yang dilarang dipakai, dan ada jenis sirup yang aman dikonsumsi," tegas mantan Kepala Puskesmas Baun, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang, NTT, 1997-2000 ini.

Dokter yang mantan Kabis Pelayanan dan Penunjang RSUD Karangasem 2014-2017 ini menyebutkan jenis sirup yang masuk daftar terlarang karena mengandung etilen glikol. Zat pelarut tambahan terutama jenis propilen glikol ini bisa memicu gagal ginjal akut pada anak.

Dijelaskan, 73 jenis sirup yang ditarik dari peredaran itu  berasal dari lima perusahaan yang izinnya telah dicabut BPOM. Yakni, PT Yarindo Farmatama 16 jenis sirup, PT Universal Pharmaceutical Industries 14 jenis, PT Afi Farma 49 jenis, PT Samco Farma 2 jenis, dan PT Ciubros Farma 2 jenis.

Dokter Bagus Putra Pertama membantah, ada sejumlah apotek belum dapat penjelasan, mengenai larangan jenis sirup dan jenis sirup yang aman dipakai. "Apotek mana itu, ini saya kasi daftar sirup yang dilarang beredar dan daftar sirup yang aman dipakai," tambah mantan dokter UGD RSU Surya Husada Denpasar 2001-2006 ini.

Sebelumnya, sirup di Gudang Farmasi milik Dinas Kesehatan Karangasem telah dipisahkan, sehingga sejak 18 Oktober 2022, tidak lagi menyuplai sirup yang masuk daftar larangan atas rekomendasi BPOM. BPOM terus melakukan penelitian sirup, maka nantinya terjadi penambahan jumlah jenis sirup yang masuk daftar berbahaya. Beberapa contoh sirup yang masuk larangan, yakni sirup OBH 100 ml nomor izin edar DBL7226303237A1, sirup ibuprofen suspensi 60 ml nomor izin edar GTL 1901707033B1, sirup obat batuk hitam 100 ml nomor izin edar GBL 8701700435A1 dan lain-lain.

Dihubungi terpisah, Kepala Puskesmas Karangasem  dr Gede Andre Darmawan membenarkan telah dapat sosialisasi, 73 jenis masuk larangan beredar dan sebagian sirup aman dipakai. "Kami telah amankan sirup yang masuk daftar larangan dikonsumsi, termasuk yang di Puskesmas Pembantu kami tarik. Kami sosialisasikan, ada beberapa sirup yang aman dipakai," katanya.

Pemilik Apotek Murah Farma di Jalan Ngurah Rai Amlapura I Komang Sudanta mengaku, telah memisahkan 73 jenis sirup, dan telah menerima beberapa daftar jenis sirup yang boleh dijual.*k16

Komentar