nusabali

Gara-gara 0,34 Gram Shabu, Divonis 4,5 Tahun

  • www.nusabali.com-gara-gara-034-gram-shabu-divonis-45-tahun

DENPASAR, NusaBali
Apes dialami terdakwa kepemilikan shabu bernama Nyoman Mardiana. Dia terpaksa harus menerima hukuman 4,5 tahun penjara gara-gara menyimpan shabu seberat 0,34 gram.

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim secara online pada Kamis (10/11) menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika.

Sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa selama  empat tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 800 juta subsidair enam bulan penjara,” tegas ketua majelis hakim PN Denpasar, AA Aripati.

Putusan tersebut sama dengan tuntutan jaksa NI Made Ayu Citra Maya Sari pada sidang sebelumnya. Terungkap dalam sidang, terdakwa ditangkap Rabu tanggal 03 Agustus 2022 sekira jam 14.00 Wita di parkiran Indomart Jalan Padang Kartika, Kuta Utara Badung.

Petugas Kepolisian saat melakukan pengintaian melihat terdakwa Nyoman Mardiana yang selama ini masuk daftar target operasi keluar dari kamar mandi dan berjalan menuju parkir Indomart. Saat itu juga petugas menangkap serta menggeledah terdakwa.

Hasilnya ditemukan 1 plastik klip berisi kristal bening shabu di dalam potongan pipet warna bening dengan berat 0,34 gram brutto di saku kanan depan celana pendek warna hitam yang diakui sebagai miliknya.

Penggeledahan dilanjutkan di kamar kos terdakwa di Jalan Batubidak VII kamar Kos Nomer 13 Banjar/Lingkungan Batu Bidak Desa/Kelurahan Kerobokan Kaja Kecamatan Kuta Utara Badung. Polisi menemukan  di dalam almari pakaian kamar tidur terdakwa ditemukan alat alat pakai nyabu. Terdakwa menyebut shabu dari Danil di daerah Jalan Batubidak Kerobokan Badung dengan harga Rp 350 ribu. *rez

Komentar