nusabali

Beber Urgensi Pengesahan RUU KUHP

Sudirta : Akan Gantikan Peninggalan Pemerintahan Kolonial

  • www.nusabali.com-beber-urgensi-pengesahan-ruu-kuhp

JAKARTA,NusaBali
Anggota Komisi III DPR RI dapil (daerah pemilihan) Bali I Wayan Sudirta menegaskan urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang –Undang Hukum Pidana (RUU- KUHP).

RUU inisiatif pemerintah ini telah masuk Prolegnas dan menjadi RUU Prioritas di tahun 2022. RUU-KUHP ini akan menggantikan KUHP peninggalan pemerintah kolonial.  

“RUU KUHP merupakan ‘RUU operan’ atau carry over dari DPR periode 2014-2019 dan telah bergulir sejak lama melibatkan para ahli hukum pidana,” ujar Sudirta saat rapat Komisi III DPR RI dengan Kementerian Hukum dan HAM di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/11).

Sudirta menjelaskan, sedikit banyak mengikuti perkembangan RUU KUHP ini. Kata dia, pada tahun 2012 untuk pertama kalinya diserahkan Pemerintah kepada DPR bersama dengan RUU KUHAP. Namun pada periode tersebut, kedua RUU tidak dapat terselesaikan.

Selanjutnya, agenda untuk mereformasi Hukum Pidana Nasional ini terus berjalan dan kebijakannya pada saat itu adalah, memprioritaskan penyelesaian pembahasan hukum pidana materiil sebelum mereformasi hukum pidana formil. “Maka dimulai secara khusus pada tahun 2015, pembahasan RUU KUHP dimulai di Komisi III DPR RI bersama Pemerintah,” jelas politisi PDI Perjuangan asal Desa Pidpid, Kecamatan Abang, Karangasem ini dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/11).

Dari seluruh data dan agenda, kata dia, pembahasan RUU KUHP pada periode 2014-2019 dilakukan secara serius, terus menerus, dan intens. “Artinya dilakukan dengan komitmen penuh dan melibatkan seluruh pihak dengan satu tujuan yang sama, yakni untuk dapat melahirkan RUU KUHP yang berkualitas, progresif, sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” jelas advokat senior yang juga Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI periode 2004-2009 dan 2009-2014 ini.

Dalam proses yang ada, dia juga telah melihat bahwa RUU KUHP sudah melibatkan banyak ahli hukum pidana, aparat penegak hukum dan peradilan, pihak masyarakat, maupun seluruh perwakilan dan ahli di bidang lainnya, termasuk Proofreader, dengan melakukan analisa gramatikal terhadap naskah RUU KUHP, khususnya pada bahasa teknis hukum.

Namun pada penghujung pengesahannya di tahun 2019, banyak pihak yang kemudian mempertanyakan dan memperdebatkan beberapa isi pasal yang dianggap ‘krusial’ sehingga pengesahannya ditunda dan diputuskan untuk disahkan di DPR Periode 2019-2024.  “Urgensi pengesahan RUU KUHP ini adalah untuk menggantikan KUHP peninggalan Pemerintah Kolonial Belanda dan sebagai salah satu upaya untuk mendukung pembangunan hukum nasional,” ujar Sudirta.

Sudirta mengingatkan, bahwa ketentuan dalam RUU KUHP ini tentu tidak dapat memuaskan seluruh pihak. Maka untuk mengakomodir seluruh perkembangan hukum, RUU KUHP tetap menghormati instrumen hukum untuk pengujian pasal di level implementasi.*nat

Komentar