nusabali

Ibu dan Anak Pelaku Ganjal ATM Dijuk

  • www.nusabali.com-ibu-dan-anak-pelaku-ganjal-atm-dijuk

Korban melakukan aksinya bermodalkan korek api batangan untuk mengganjal ATM.

DENPASAR, NusaBali
Tiga pelaku pencurian dengan modus ganjal mesin ATM, Maria Ulfa, 42 bersama anaknya, Aditya Izama Hendra, 23 dan rekannya, Siti Sobariah, 50 diringkus aparat Polsek Denpasar Selatan di Jalan Silakarang, Desa Singapadu, Kecamatan Gianyar, Kamis (3/11). Ketiga tersangka ini ditangkap setelah menerima laporan dari korban Hamuji Santoso.

Korban melaporkan saldo pada rekening Bank BNI miliknya berkurang setelah kartu ATM bank itu ketelan saat transaksi di salah satu mesin ATM dia Jalan Bypass Ngurah Rai, Selasa (25/10) pukul 14.30 Wita.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada saat korban melakukan transaksi. Sejak sebelum transaksi, para pelaku sudah mengganjal mesin ATM, lalu menunggu di sekitar lokasi. Akibatnya, korban tidak bisa melakukan transaksi dan kartu ATM tidak bisa keluar.

Di tengah situasi itu, masuklah salah satu pelaku (Maria Ulfa) ke dalam Bulik mesin ATM dan menawarkan bantuan. Perempuan itu meminta korban untuk kembali menekan PIN. Namun tetap tidak bisa melakukan transaksi.

Setelah korban memencet PIN, orang yang menawarkan bantuan itu keluar ruangan. Sementara korban memilih untuk meninggalkan lokasi TKP menuju ke kantor tempat kerjanya. Setibanya di kantor, korban menceritakan apa yang dialami kepada teman kerjanya.

Mendengar cerita itu, teman korban menyarankan untuk segera ke bank. Atas saran tersebut, korban ke bank. Korban kaget setelah pihak bank mengatakan telah terjadi transaksi sebesar Rp 4.850.000. Mengetahui hal itu, korban langsung buat laporan ke Polsek Denpasar Selatan.

"Menerima laporan itu, anggota kami langsung mendatangi lokasi TKP untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan korban dan petunjuk di lokasi TKP, anggota berhasil menangkap ketiga pelaku di Gianyar," tutur Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan AKP I Made Putra Yudistira, Rabu (9/11).

Bersamaan dengan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 13 keping kartu ATM, satu unit mobil Toyota Raize warna putih DK 1842 LY, uang tunai Rp 1.000.000, potongan gergaji besi yang dimodifikasi yang dipergunakan untuk mencongkel ATM, dua buah HP merk VIVO warna ungu dan HP OPPO warna putih, dan empat kotak korek api batangan.

Para tersangka mengakui perbuatan mereka mencuri uang korban dengan cara mengganjal mesin ATM dengan korek api batangan sebelum korban melakukan transaksi. Para tersanhka juga mengaku sudah beraksi di beberapa tempat di Denpasar dan Badung.

Tersangka Maria Ulfa merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2021 di wilayah hukum Polrestabes Bandung. Pada saat itu divonis 1 tahun penjara di Lapas Bandung. "Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman 9 tahun penjara," tandasnya. *pol

Komentar