nusabali

Jarang Ngantor, Oknum Anggota DPRD Buleleng Terancam Sanksi

  • www.nusabali.com-jarang-ngantor-oknum-anggota-dprd-buleleng-terancam-sanksi

SINGARAJA, NusaBali
Badan Kehormatan (BK) DPRD Buleleng, Rabu (9/11) sempat merencanakan akan menggelar rapat khusus.

Kabar yang berhembus, rapat tersebut akan membahas tindakan tidak disiplin seorang anggota DPRD Buleleng yang jarang masuk kantor selama duduk sebagai anggota dewan. Bahkan sejak dilantik tahun 2019 lalu tidak pernah mengikuti rapat paripurna.

Hanya saja rencana rapat mendadak ini dibatalkan, karena dari 5 anggota BK termasuk Ketua, Rabu kemarin tidak kuorum. Hanya dua orang saja yang hadir. Dari kabar yang diterima NusaBali, oknum dewan yang disebut melalaikan tugas itu berasal dari daerah pemilihan (dapil) Buleleng V, yakni Kecamatan Busungbiu dan Banjar.

Ketua BK DPRD Buleleng Wayan Masdana ditemui di gedung DPRD Buleleng kemarin menolak untuk membocorkan siapa anggota dewan yang dimaksud. Dia bersama anggota BK lainnya sedang menyusun jadwal rapat ulang.

“Nanti lah, sabar dulu. Tadi karena hanya dua orang anggota BK yang hadir rapatnya kami undur,” kata Masdana yang beken dengan nama sebutan Anok ini. Politisi asal Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng ini menjelaskan BK DPRD Buleleng sebelumnya sudah sempat melakukan koordinasi secara personal dengan oknum yang bersangkutan sejak tahun 2021 lalu. Termasuk koordinasi ke Dewan Pimpinan Cabang (DPC) partai yang mengusungnya.

Hanya saja sejumlah langkah persuasif itu tidak memberi perubahan pada oknum dewan yang bersangkutan. Sementara itu Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna tidak menampik jika ada rekomendasi dari BK terkait pendisiplinan anggota DPRD Buleleng dalam menjalankan tugas. Hanya saja sejauh ini rekomendasi yang diberikan masih bersifat umum dan ditekankan kepada seluruh fraksi yang ada di DPRD Buleleng.

“Sempat ada masukan dari BK, tetapi kami sebagai pimpinan menyampaikan ke seluruh fraksi untuk mengingatkan kepada anggotanya untuk mengikuti tata tertib dan kode etik DPRD Buleleng,” tegas Supriatna.

Di sisi lain Peraturan Nomor 1 Tahun 2018 DPRD Buleleng tentang Tata Tertib DPRD Buleleng, mengatur tentang pelanggaran kode etik dan tindakan indisipliner.

Anggota dewan yang melakukan pelanggaran dapat terancam pemberhentian antar waktu. Hal itu sesuai dengan Pasal 123 ayat 3 huruf d. Anggota DPRD dapat diberhentikan antar waktu jika tidak menghadiri rapat paripurna dan rapat kelengkapan DPRD yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 kali berturut-turut tanpa alasan yang sah. *k23

Komentar