nusabali

DPRD Bangli Tetapkan 3 Ranperda Jadi Perda

  • www.nusabali.com-dprd-bangli-tetapkan-3-ranperda-jadi-perda

BANGLI, NusaBali
DPRD Bangli dan eksekutf menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah  (Perda), pada rapat paripurna di ruang rapat bersama DPRD Bangli, Kelurahan  Kubu, Bangli, Senin (7/11).

Tiga Ranperda   tersebut, yakni Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor : 13 Tahun 2016  tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Ranperda tentang  Tata CaraPenyelengaraan  Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dan Ranperda tentang tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Pemukiman  Kumuh dan Pemukimn Kumuh.

Dalam laporan gabungan komisi yang dibacakan anggota DPRD Bangli Nengah Dwi Madya Yani, mengatakan dengan terbentuknya susunan perangkat daerah yang baru, diharapkan para perangkat daerah bekerja sesuai aturan. Mereke juga agar bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan berlandaskan Bangli menuju era baru. “Terbentunya Perda tentang susunan perangkat daerah  kami harap mampu meningkatkan kinerja pada  aparatur sipil Negara,” ungkapnya, dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika.

Lanjutnya Madya Yani, terkait dengan Perda peningkatan kualitas pemukiman kumuh, anggota DPRD Bangli menekankan supaya perda ini tidak hanya berakhir di kertas saja sebagai perda. Namun dalam implementasinya tetap didata serta diperbaiki secara merata. Termasuk pula perda mengenai cadangan pangan, yang dinilai sangat penting bagi seluruh masyarakat dalam kaitannya ketahanan pangan.  "Sebelum ditetapkan menjadi Perda, Ranperda tersebut telah melalui pembahasan yang cukup  alot antara eksekuitif dan legislatif. Perda yang terbentuk hendaknya jangan hanya sebagai macan kertas saja,” tegasnya.

Fraksi-fraksi DPRD Bangli juga mendesak agar Pemkab Bangli menggandeng perempuan untuk ikut menjaga ketahanan pangan melalui pembentukan program PKK Sadar Pangan di masing-masing desa. Untuk menjaga ketahanan pangan pemerintah perlu menjalin kalaborasi dengan  Badan Usaha Milik Desa  (Bumdes) dengan kelompok  tani masing-masing  desa untuk mewujudkan.

Guna mencegah tumbuhnya pemukiman kumuh di Kabupaten Bangli, fraksi-fraksi DPRD  Bangli berpendapat  bahwa perlu adanya  sarana  dan prasarana persampahan seperti tempat pebuangan sampah  sementara (TPS)  di masing-masing desa dan perlunya drainase lingkungan yang mampu mengalirkan limpasan air hujan sehingga tidak menimbulkan genangan. "Kami juga meminta adanya pemetaan kawasan pemukinan kumuh sehingga penanganan bisa cepat dan tepat dilakukan," sambungnya.

Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta mengatakan Perda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, merupakan langkah prinsip dan sangat penting. Dijelaskan, pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) ini untuk mengembangkan segala potensi daerah melalui riset dan penciptaan inovasi daerah. "Peran Brida ke depan diarahkan untuk menstimulasi percepatan pembangunan di daerah melalui kekayaan data dan analisisnya, relasi dan jejaring aktor pemangku kepentingan. Riset dan inovasi ini pada skala nasional maupun daerah. Semua ini agar mampu mewujudkan sejumlah inovasi," jelasnya.

Terkait Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, kata Bupati, salah satu misi pemerintah daerah yakni memastikan terpenuhinya pangan dalam jumlah dan kualitas yang memadai untuk masyarakat. Pengembangan penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah dilaksanakan adalah sebagai langkah strategis untuk mendukung penyediaan cadangan pangan. Langkah ini untuk menghadapi kekurangan pangan akibat gejolak harga, bencana alam, bencana sosial atau keadaan darurat.

Tentang Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Sub Urusan Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman. Oleh karena itu, mewajibkan Pemerintah Daerah membentuk Perda tentang Perumahan dan Permukiman Kumuh.

Setelah Ranperda disetujui, akan tindaklanjuti dengan menyampaikan kepada Pemerintah Provinsi sebagai wakil Pemerintah Pusat di Daerah, untuk dilakukan fasilitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. "Mudah-mudahan proses fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Bali bisa lebih cepat sehingga Ranperda yang kita tetapkan bisa segera diundangkan kemudian dengan cepat pula bisa diimplementasikan," imbuhnya. *esa

Komentar