nusabali

Koster Dukung DPR Selesaikan RUU EBET

Provinsi Bali Paling Cepat Respons Penerapan Energi Baru Terbarukan

  • www.nusabali.com-koster-dukung-dpr-selesaikan-ruu-ebet

DENPASAR, NusaBali
Gubernur Bali Wayan Koster memberikan dukungan kepada Komisi VII DPR RI untuk menyelesaikan RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET). Pasalnya, ini merupakan kebijakan yang sangat bagus dan visioner untuk melihat masa depan Indonesia dengan berbagai potensi energi yang dimiliki, sekaligus mendukung Net Zero Emission di tahun 2060 guna terwujudnya alam dan udara Indonesia yang bersih serta berdampak pada kesehatan masyarakat.

Dukungan tersebut disampaikan langsung Gubernur Bali di hadapan Ketua Tim Kunjungan Kerja Legislasi RUU EBET, Willy M Yoseph, di PT PLN (Persero) UID Bali, Denpasar, Kamis (3/11). Acara tersebut dihadiri pula Direktur Distribusi PLN Adi Priyanto, Duta Besar Denmark, Kementrian ESDM RI, dan perwakilan PT Pertamina.

Gubernur Koster menegaskan, sejak dilantik menjadi orang nomor satu di Bali pada 5 September 2018, dirinya membangun Bali dengan visi ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru, untuk menjaga keharmonisan alam, manusia, dan budaya Bali yang dikembangkan berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi, yaitu enam sumber utama kese¬jah¬teraan dan kebahagiaan kehidupan manusia yang meliputi Atma Kerthi, Segara Kerthi, Danau Kerthi, Wana Kerthi, Jana Kerthi, dan Jagat Kerthi.

Melalui visi ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’, Gubernur Koster mengeluarkan suatu kebijakan untuk mewujudkan Bali Mandiri Energi dengan Energi Bersih melalui pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2020 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bali Tahun 2020-2050. Kemudian, Peraturan Gubernur Bali (Pergub) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penugasan Perusahaan Daerah dalam Pengembangan dan Penyelenggaraan Infrastruktur Distribusi Gas Alam Cair, Pergub Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih, Pergub Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, Perjanjian Kerja Sama Pemerintah Provinsi Bali dengan PT PLN (Persero) tentang Penguatan Sistem Ketenagalistrikan dengan Pemanfaatan Energi Bersih di Provinsi Bali, Keputusan Gubernur Bali Nomor 123/03-M/HK/2020 tentang Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah Provinsi Bali Tahun 2020-2039, Instruksi Gubernur Bali tentang Pengadaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Kendaraan Dinas di Lingkun
gan Pemerintahan Provinsi Bali, dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pemanfaatan PLTS Atap di Provinsi Bali.

Menurut Koster, kebijakan Energi Bersih di Bali mendapatkan dukungan 11 pene¬liti dari ITB Bandung pada tahun 2020, yang langsung berinisiatif melakukan rese¬arch tentang potensi EBT di Provinsi Bali dengan hasil penelitiannya sudah keluar menjadi naskah akademik serta Peta Potensi EBT di Provinsi Bali yang mencapai 12.000 MW dengan sumber dari tenaga matahari, angin, air, dan gelombang.

“Pembangkit tenaga listrik di Bali sedang kami arahkan untuk dijadikan berbahan bakar EBT dan tidak mengizinkan lagi PLN untuk membangun tenaga listrik ber¬ba¬sis fosil,” jelas Koster. “Saya sudah bicara dengan Direksi PT PLN dan Bapak Menteri ESDM untuk menghentikan pembangunan pembangkit tenaga listrik berbasis fosil di Bali. Jadi, semua yang dibangun, harus bertransisi ke energi ber¬sih, mininum dengan gas,” lanjut mantan anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP Dapil Bali tiga kali periode ini.

Dalam kesempatan itu, Koster menginformasikan bahwa tahun 2021 sudah selesai terbangun pembangkit listrik tenaga gas berkapasitas 100 MW dan siap dioperasi¬kan untuk Presidensi G20 di Bali. Sedangkan pembangkit berkapasitas 100 MW lagi akan mulai dibangun tahun 2023 depan.

Disebutkan, Bali saat ini memiliki ketersediaan listrik 1.400 MW, tetapi 340 MW disuplai dari Paiton melalui kabel bawah laut. “Buat kami di Bali, itu kurang bagus, karena Bali yang wilayahnya kecil namun sebagai destinasi wisata dunia, maka harus memiliki kepastian ketersediaan energi yang permanen dan berkelanjutan atau jangan membuat ketergantungan,” tandas Gubernur yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.

Koster mengingatkan, kalau terjadi kerusakan pasokan listrik dari luar, Bali bisa gelap dan citra pariwisata akan buruk di mata dunia. “Sehingga kedepan, Bali harus membangun pembangkit tenaga listrik yang betul-betul berbasis pada energi bersih, minimun berbahan gas," katanya.

Versi Koster, dengan adanya RUU EBET, maka hal ini merupakan suatu kebijakan yang sangat bagus dan visioner untuk melihat masa depan Indonesia, dengan potensi energi yang dimiliki bangsa ini. “Saya sangat mendukung RUU EBET, untuk itu perlu diatur secara komprehensif dengan mendorong semua daerah mengembangkan dan menyediakan EBT sepanjang memiliki potensi. Kemudian, Kementerian ESDM dan PLN mensupport dan memfasilitasi pengembangan EBT, bahkan kalau bisa memberikan insentif kepada daerah yang mampu mengembangkan EBT.”

Kebijakan Energi Bersih, kata Koster, sejalan dengan tema Presidensi G20 yang membahas 3 tema: Arsitektur Kesehatan Global, Percepatan Teknologi Digital, dan Transisi Energi Bersih. "Jadi Indonesia sudah tidak ada lagi titik untuk mundur dalam menerapkan kebijakan energi bersih. Indonesia harus maju terus, jalan terus, karena hadirnya RUU EBET ini sangat penting," papar politisi senior jebolan ITB Bandung ini.

Sementara itu, Ketua Tim Kunjungan Kerja Legislasi RUU EBET, Willy M Yoseph, dalam sambutannya menyatakan pertemuan ini diselenggarakan untuk mendapatkan masukan terkait RUU EBET serta mendapat informasi pembangunan EBET di Provinsi Bali. Karena Bali merupakan salah satu provinsi yang lebih cepat merespons, bagaimana agar Indonesia menjadi salah satu contoh penerapan Energi Baru Terbarukan yang betul-betul terlaksana, dengan terbitnya Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2020 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bali Tahun 2020-2050, Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih, hingga Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pemanfaatan PLTS Atap di Provinsi Bali yang dikeluarkan oleh Gubernur Koster.

Menurut Willy, berbagai masukan dari Gubernur Bali sangat diharapkan untuk menjadi bahan pendalaman dan diskusi dalam mendukung penyelesaian RUU EBET. “RUU EBT sangat penting sebagai upaya menurunkan emisi yang mempengaruhi pemanasan global, apalagi Indonesia telah berkomitmen mengurangi emisi sebesar 29 persen atau setara 834 juta ton CO2. Namun saat ini pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT) masih lambat, hal ini dibuktikan oleh rendahnya peran pemanfaatan EBT hanya sekitar 9 persen, dan untuk bauran energi terbarukan pada sektor pembangkit listrik hanya sekitar 11 persen,” jelas selaku anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PDIP ini.

Di sisi lain, Direktur Distribusi PLN, Adi Priyanto, menyampaikan komitmennya untuk menjaga ketahanan energi nasional dengan mengembangkan infrastruktur ketenagalistrikan dan pengembangan sumber energi-energi terbarukan. Menurut Adi, kebijakan Energi Baru Terbarukan telah dimulai oleh Provinsi Bali, tercermin melalui kebijakan Gubernur Koster yang luar biasa, karena telah menerbitkan Pergub tentang Bali Energi Bersih. “Untuk itu, kami ucapkan apresiasi dan terima¬kasih atas dukungan Komisi VII DPR RI yang selalu bersinergi dan berkoordinasi intensif untuk mewujudkan Energi Baru Terbarukan yang diimplementasikan melalui RUU EBET,” tegas Adi. *

Komentar