nusabali

5 Ranperda Ditetapkan Jadi Perda

  • www.nusabali.com-5-ranperda-ditetapkan-jadi-perda

MANGUPURA, NusaBali
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menyetujui lima rancangan peraturan daerah (ranperda) untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).

Penandatangan persetujuan diambil dalam Penutupan Rapat Paripurna DPRD Badung, Senin (31/10) di Ruang Sidang Utama Gosana Kantor DPRD Badung.

Lima ranperda disejutui untuk ditetapkan jadi perda, antara lain Renperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda Penyertaan Modal Daerah pada PT Bank Pembangunan  Daerah  Bali (BPD), dan Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Tersebut.

Penutupan Rapat Paripurna DPRD Badung dipimpin langsung Ketua DPRD Putu Parwata didampingi Wakil Ketua I Wayan Suyasa dan I Made Sunarta. Turut hadir Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta dan jajaran.

Bupati Giri Prasta mengapresiasi kinerja dewan dalam melakukan serangkaian proses pembahasan dan rampung tepat pada waktunya. Dikatakan bahwa pembahasan ranperda menjadi perda memerlukan adanya kajian-kajian yang komprehensif dan mendalam dari berbagai aspek kehidupan. “Kajian ini tidak saja mencakup aspek legal formal, melainkan juga aspek sosial-ekonomi, budaya, dan berbagai aspek lainnya yang terkait dengan kehidupan masyarakat Kabupaten Badung secara menyeluruh. Kelima ranperda tersebut telah dilakukan pembahasan-pembahasan yang intensif melalui rapat konsultasi antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Badung,” ujarnya.

Penetapan lima raneprda menjadi perda ini, lanjut Bupati Giri Prasta, juga dilakukan untuk memenuhi tuntutan dinamika masyarakat serta peraturan-peraturan yang lebih tinggi tingkatannya. “Tentu tidak seluruh pemikiran yang berkembang dalam proses pembahasan ini dapat terakomodasi secara utuh. Walau demikian berbagai usul dan saran yang telah disampaikan akan senantiasa menjadi catatan dan pedoman dalam pelaksanaan tugas-tugas di masa mendatang,” katanya.

“Kita tentunya berharap bahwa kerja keras yang telah dilakukan dalam proses pembahasan kelima ranperda ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemajuan masyarakat dan daerah,” harap Bupati Giri Prasta.

Sementara, Ketua DPRD Badung Putu Parwata mengatakan, penetapan ranperda ini dilakukan karena ini menyangkut soal penganggaran. Karena itu, pihaknya tidak mau salah dan melanggar ketentuan dan peraturan. Semua sudah dilakukan secara hati-hati. Kelima ranperda tersebut dinilai harus segera ditetapkan karena menyangkut soal penganggaran. Misalnya Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dinilai penting karena dalam bencana alam bisa terjadi kapan saja. Bahkan dalam sebulan terakhir sudah menunjukkan datangmya musim penghujan yang berpotensi menyebabkan bencana alam.

“Kenapa ini kita harus tetapkan mendahului, karena sekarang ini bahkan diprediksi sampai Februari mulai musim hujan, sehingga bencana alam harus kita antisipasi. Kalau anggarannya tidak dipasang, berat nanti masyarakat,” kata Parwata.

Kemudian ada juga Ranperda penyertaan modal dari Kabupaten Badung di PT BPD Bali, dari Rp 1 triliun ditetapkan Rp 1,8 triliun. Tentunya, kata Parwata, penyertaan modal ini akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. “Kami akan setor Rp 300 miliar di 2023. Sedangkan di perubahan ini kita pasang Rp 50 miliar. Selanjutnya akan bertahap sesuai dengan kemampua keuangan daerah. Dengan demikian pengeloaan keuangan di Badung nantinya betul-betul produktif dan memiliki income sustainable,” kata politisi PDIP asal Desa Dalung Kecamatan Kuta Utara ini. *ind

Komentar