nusabali

Mayansah, Penyelundup Shabu dari Malaysia Mulai Disidang

  • www.nusabali.com-mayansah-penyelundup-shabu-dari-malaysia-mulai-disidang

DENPASAR, NusaBali
PN Denpasar mulai menyidangkan terdakwa Mayansah, 27, yang terlibat penyelundupan shabu seberat 189 gram dari Malaysia.

Mayansah ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai yang memeriksannya. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Agustin Adiputri dibeberkan jika terdakwa Mayansah diringkus di terminal kedatangan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kuta, Badung, Minggu, 24 Juli 2022 sekitar pukul 21.00 Wita.

Saat itu, petugas Bea Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean Ngurah Rai melakukan pemeriksaan terhadap diri dan barang bawaan terdakwa. Terdakwa sendiri baru tiba dari Malaysia menumpang pesawat Air Asia nomor flight AK 378.

Dari hasil pemeriksaan menggunakan mesin x-ray terhadap terdakwa dan barang bawaannya, ditemukan sepuluh plastik berisi shabu dengan berat keseluruhan 189,30 gram brutto. Terdakwa mengaku sepuluh paket shabu itu diperoleh dari seseorang bernama Andre Mirza di Malaysia. Nantinya terdakwa akan serahkan kepada pihak lain sebagaimana arahan selanjutnya dari Andre. Terdakwa dijanjikan imbalan uang Rp 10 juta

Atas perbuatannya JPU mendakwa Mayansah dengan dakwaan alternatif. Dakwaan pertama, terdakwa diancam pidana dalam pasal 113 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Atau kedua, perbuatan terdakwa melanggar pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotik.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa Mayansah yang didampingi penaishat hukum Aji Silaban menyatakat menerima dakwaan. “Kami tidak mengajukan eksepsi. Sidang selanjutkan langsung pemeriksaan saksi dari JPU,” ujar Aji Silaban yang dikonfirmasi Rabu (26/10). *rez

Komentar