nusabali

Tuntutan JPU Disebut Tak Sesuai Fakta Persidangan, Gung Panji Minta Dihukum Ringan

  • www.nusabali.com-tuntutan-jpu-disebut-tak-sesuai-fakta-persidangan-gung-panji-minta-dihukum-ringan

DENPASAR, NusaBali
Pasca dituntut 12 tahun dalam kasus 35 kilogram shabu, terdakwa Anak Agung Gede Oka Panji alias Gung Panji, 49, mengajukan pembelaan (pledoi) dalam sidang online yang digelar Selasa (25/10).

Dalam pembelaan Gung Panji melalui pengacaranya, Edward Pangkahila dan Ida Bagus Gumilang Galih Sakti kembali menegaskan jika shabu itu bukan miliknya melainkan milik tamu di vilanya bernama Mr Apple asal Australia.

Dalam pembelaan setebal 50 halaman tersebut, Edward Pangkahila mengatakan Mr Apple menyewa vila milik Gung Panji di Vila Jepun di Jalan Dewi Saraswati, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung selama lima bulan sejak Januari sampai dengan bulan Mei 2022. Mr Apple menyewa dengan Rp50 juta, tetapi baru dibayar Rp20 juta.

Kamar no 1 yang digunakan Mr Apple inilah yang digunakan barang terlarang. Setelah beberapa minggu menempati vila, Mr Apple pamit pergi dan tidak kembali dalam waktu beberapa pekan. Saat pergi itu menitip pesan agar kamarnya tidak dibuka. Namun, oleh saksi I Ketut Subagiastra dan I Komang Suwana (terdakwa berkas terpisah), kamar dibuka untuk dibersihkan. “Ketika membersihkan kamar itulah saksi Subagiastra melihat kotak yang didalamnya berisi narkoba,” ujar Edward.

Setelah itu, lanjut Edward, Subagiastra melapor kepada Gung Panji. Usai mendapat laporan, Gung Panji meminta Subagiastra membiarkan barang itu sampai Mr Apple kembali. “Namun, tanpa sepengetahuan terdakwa Gung Panji, saksi Subagiastra menjual narkoba dengan melibatkan saksi I Komang Suwana,” ungkap Edward.

Dari hasil penjualan tersebut, Subagiastra dan Suwana mendapatkan uang Rp 30 juta. Uang itu sudah habis dibagi dua. Dimana Subagiastra dan Suwana sama-sama mendapatkan Rp 15 juta. “Terdakwa Gung Panji tidak pernah menerima seperpun hasil dari penjualan narkotika jenis apapun, baik secara tunai maupun melalui transfer pada perbankan dari saksi Subagiastra dan Suwana,” ujar pengacara yang hobi tinju ini.

Edward mengatakan jika melihat fakta persidangan, tuntutan 12 tahun yang dilayangkan JPU terlalu mengada-ada. Gung Panji dinilai melanggar Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika dan Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU yang sama, serta Pasal 62 juncto Pasal 71 ayat (1) UU RI Nomor 5/1997 tentang Psikotropika.

“Kami tim kuasa hukum tidak sependapat dan sangat tidak setuju dengan tuntutan aquo. Jaksa Penuntut Umum terlalu mengada-ada dan mengesampingkan fakta-fakta yang muncul dan terdapat dalam persidangan,” tandas Sakti.

Menurut Sakti, pasal yang tepat untuk perbuatan terdakwa Gung Panji adalah Pasal 131 UU Narkotika yaitu mengetahui tapi tidak melaporkan ke polisi. Bukan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (2) UU yang sama tentang pemufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika. “Kami mohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman seringan-ringannya,” pungkas Edward. *rez

Komentar