nusabali

Jambret Mahasiswi, Duo Residivis Didor

  • www.nusabali.com-jambret-mahasiswi-duo-residivis-didor

DENPASAR, NusaBali
Duo residivis jambret, Septian Syah Wijaya, 33 dan Jefri Arisandi, 23, kini harus berjalan tertatih-tatih setelah kakinya ditembak petugas Satreskrim Polresta Denpasar yang kembali menangkapnya dalam kasus yang sama.

Korbannya kali ini mahasiswi bernama Elysia Safitri Anis Handayani, 22. Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Mikael Hutabarat mengatakan korban dijambret di depan Lapangan Lagoon, Jalan Siligita, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Sabtu (24/9) pukul 00.50 Wita. “Saat itu korban boncengan dengan temannya dan langsung dijambret oleh kedua pelaku,” ujar Kompol Mikael saat rilis pengungkapan kasus di Mapolresta Denpasar, Jumat (21/10).

Setelah melakukan penyelidikan selama hampir sebulan, petugas akhirnya berhasil mendapatkan tempat persembunyian kedua pelaku yang tinggal di lokasi berbeda.

Tersangka Septian ditangkap di Jalan Mertanadi, Kecamatan Kuta, Badung, Kamis (20/10) pukul 15.10 Wita. Selang tiga jam kemudian ditangkap tersangka Jefri di Jalan Batur Raya, Taman Griya, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, pukul 18.15 Wita. Pada saat dilakukan penyergapan, kedua tersangka melakukan perlawanan hingga membuat petugas harus menghadiahi betis keduanya menggunakan timah panas.

Setelah berhasil ditangkap barulah terungkap kedua tersangka ini merupakan residivis. Tersangka Septian pernah ditangkap aparat Polresta Malang kasus pembobolan warnet tahun 2015. Tersangka asal Tangerang, Jawa Barat ini divonis 6,5 tahun penjara. Sementara tersangka Jefri pernah ditangkap oleh aparat Kepolisian di Kalimantan Barat atas kasus pencurian kendaraan tahun 2019. Pria asal Sumenep, Jawa Timur itu divonis 6 bulan penjara.

"Pada saat itu kedua tersangka ini mengincar korban di depan Lapangan Lagoon, Nusa Dua. Kebetulan korban melintas dengan sepeda motor berboncengan dengan temannya. Kedua tersangka langsung melakukan pengejaran menggunakan sepeda motor dan merampas tas korban berisi HP," beber saat gelar jumpa pers di Mapolresta Denpasar, Jumat (21/10).

Setelah tas korban berhasil diraih, kedua tersangka langsung tancap gas. Korban bersama temannya coba melakukan pengejaran. Namun niat untuk merebut kembali tas itu urung setelah kedua pelaku mengeluarkan sebilah pisau. Mahasiswi yang tinggal di Kelurahan Tanjung Benoa itu memilih untuk melaporkan kejadian itu ke aparat kepolisian.

Menerima laporan dari korban, Resmob Polresta Denpasar melakukan penyelidikan. Polisi membutuhkan waktu hampir sebulan lamanya untuk berhasil menangkap kedua pelaku. "Tersangka Septian bekerja di sebuah vila di Kuta Selatan. Sementara tersangka Jefri bekerja sebagai pembantu rumah tangga juga di Kuta Selatan. Keduanya kenalan saat di Bali," beber Kompol Hutabarat yang dalam jumpa pers kemarin didampingi Wakasat Reskrim AKP Wiastu Andre Prajitno.

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP Xiomi Redmi 8, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio DK 8673 DG yang digunakan pelaku saat beraksi, sebilah pisau, dan 1 buah powerbank. "Kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun," tandasnya. *pol

Komentar