nusabali

Banding, Hukuman Eka Wiryastuti Diperberat Menjadi 2,5 Tahun

  • www.nusabali.com-banding-hukuman-eka-wiryastuti-diperberat-menjadi-25-tahun
  • www.nusabali.com-banding-hukuman-eka-wiryastuti-diperberat-menjadi-25-tahun

DENPASAR, NusaBali.com - Mantan Bupati Tabanan (2010-2015 dan 2015-2020) Ni Putu Eka Wiryastuti mendapat hukuman tambahan dari Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar yang menyidangkan sidang banding.

Dalam putusan, majelis hakim PT Denpasar menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara atau naik 6 bulan dari putusan Pengadilan Tipikor Denpasar yang menjatuhkan vonis 2 tahun.

Juru Bicara PN Denpasar, Gde Putra Astawa mengatakan sudah menerima putusan banding untuk terdakwa Eka Wiryastuti pada Rabu (19/10/2022).

Dalam sidang banding di PT Denpasar dengan hakim ketua H Sumino menyatakan terdakwa Eka Wiryastuti terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 3 UU Tipikor. "Menjatuhkan pidana penjara kepada Ni Putu Eka Wieyastuti selama dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun) penjara," tegas Astawa.

Selain Eka Wiryastuti, staf khususnya, Dewa Wiratmaja (berkas terpisah) juga dapat putusan lebih berat dari sebelumnya. Mantan dosen Universitas Udayana ini divonis 2 tahun penjara atau lebih berat 6 bulan dari putusan Pengadilan Tipikor Denpasar yaitu 1,5 tahun penjara.

Seperti diketahui, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan banding atas putusan 2 tahun penjara yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Denpasar kepada mantan Bupati Tabanan dua periode (2010-2015 dan 2016-2021), Ni Putu Eka Wiryastuti dalam kasus dugaan kasus suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan tahun anggaran 2018.

Pengajuan banding oleh KPK ini didasari beberapa putusan majelis hakim yang jauh dari tuntutan jaksa KPK. Selain putusan 2 tahun penjara yang hanya setengah dari tuntutan jaksa, yaitu 4 tahun penjara, majelis hakim juga menolak tuntutan jaksa berupa pencabutan hak politik Eka Wiryastuti selama lima tahun terhitung sejak dia menjalani pidana pokok.

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar pimpinan I Nyoman Wiguna menyatakan Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dan mantan staf khususnya I Dewa Nyoman Wiratmaja (berkas terpisah) divonis bersalah melakukan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan tahun anggaran 2018. Eka Wiryastuti dalam kapasitasnya sebagai Bupati Tabanan memberikan perintah atau arahan kepada mantan staf khususnya I Dewa Nyoman Wiratmaja, dalam proses pengurusan DID yang bersumber dari APBN. Uang suap yang diistilahkan dengan sebutan dana adat istiadat itu diserahkan saksi Dewa Nyoman Wiratmaja kepada dua pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yaitu Yaya Purnomo (terpidana 6 tahun penjara) dan Rifa Surya.

Nilai keseluruhan uang adat istiadat yang diserahkan saksi I Dewa Nyoman Wiratmaja secara bertahap itu berlangsung sepanjang Agustus hingga Desember 2017 yang nilainya terdiri dari Rp 600 juta dan USD 55.300. Atas perbuatannya, Eka Wiryastuti divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.

Sementara Dewa Wiratmaja bernasib mujur karena divonis lebih rendah, yaitu 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara. *rez

Komentar