nusabali

Cemburu Buta, Bakar Mobil dan 4 Motor

Curiga Calon Istri Dicekoki Arak dan Ditiduri Temannya

  • www.nusabali.com-cemburu-buta-bakar-mobil-dan-4-motor

Kepada polisi tersangka Ryan mengaku tidak bisa mengendalikan emosinya karena calon istrinya diajak jalan-jalan dan dicekoki miras oleh Rido.

MANGUPURA, NusaBali

Terbakar api cemburu, Ryan Sulihardi, 26, nekat bakar sepeda motor Honda Beat DK 4082 FCH milik Mohammad Rido Arianto yang merupakan teman calon istrinya yang sedang parkir di salah satu garasi di Jalan Telaga Ayu Perum Prima Asri Nomor 5, Kedonganan, Kecamatan Kuta, Badung, Rabu (5/10) pukul 01.30 Wita. Aksi nekat pria Banyuwangi, Jawa Timur itu karena mencurigai Rido tiduri calon istrinya setelah dicekoki arak.

Akibat kejadian itu, sepeda motor Honda Beat DK4082 FCH milik Rido tinggal kerangka. Parahnya lagi, api yang membakar sepeda motor milik Rido itu membakar tiga sepeda motor lain yang ada dekatnya dan satu mobil. Adapun mobil dan sepeda motor yang ikut terbakar adalah mobil Wuling DK1016 FAE dan Honda Scoopy DK 3305 FAL milik Haji Sulaiman, Yamaha Nmax DK 2469 FAC milik Yanto, dan Honda Beat P 4038 SV, milik Moch Ainur Rivan.

Honda Beat DK4082 FCH milik Rido tinggal kerangka. Honda Scoopy DK 3305 FAL milik Haji Sulaiman terbakar pada bagian samping kiri dan sadel. Sementara mobilnya sebagian besar terbakar pada bagian belakang dan interiornya. Yamaha Nmax DK 2469 FAC milik Yanto, dan Honda Beat P 4038 SV terbakar mengalami kebakaran ringan pada bagian belakang.

Tersangka Ryan sendiri datang ke lokasi TKP dengan mengendarai sepeda motor membawa bensin. Sesampainya di lokasi TKP, Ryan mengguyur sepeda motor milik Rido dengan bensin yang sudah disiapkannya. Lalu dibakar menggunakan korek api gas. Setelah api menyala, Ryan langsung tancap gas meninggalkan lokasi untuk menghilangkan jejak.

Pada saat tersangka Ryan tiba di lokasi TKP, bunyi sepeda motornya di dengar oleh Moch Hainur Rivan yang pada saat itu sedang main HP di dalam kamarnya yang kebetulan berhadapan dengan sepeda motor yang dibakar tersangka. Selain itu saksi juga mendengar bunyi langkah kaki di garasi. Namun tidak dihiraukannya saksi yang saat itu tengah asik main HP. Pada saat sepeda motor itu pergi, Rivan kaget melihat nyala api pada garasi membakar motor milik Rido.

"Pada saat itu Rivan melihat pengendara motor pria kabur dari TKP. Saksi langsung membangunkan penghuni kos untuk memadamkan api yang saat itu sudah merembet ke mobil Wuling DK 1016 FAE milik korban Haji Samsudin, tiga sepeda motor lainnya," ungkap Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas saat gelar jumpa pers di Mapolsek Kuta, Selasa (18/10) pagi.

Para pemilik kendaraan yang terbakar akibat dibakar tersangka membuat laporan ke Polsek Kuta. Menerima laporan tersebut, aparat Polsek Kuta dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu M Guruh Firmansyah mendatangi lokasi TKP untuk melakukan penyelidikan dengan mencari saksi-saksi dan mengamankan barang bukti.

Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi, didapat petunjuk bahwa sebelumnya terdengar ada sepeda motor yang parkir dan suara langkah kaki. Setelah sepeda motor milik Rido terbakar ada suara motor yang pergi meninggalkan TKP. Selain itu, polisi mendapatkan informasi, pada Agustus 2022 salah satu penghuni kos (Rido) pernah terlibat perselisihan dengan seseorang yang tidak dikenal yang datang ke kos lokasi TKP. Pada saat itu tidak sampai terjadi perkelahian.

"Berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan pencarian terhadap pelaku yang berdasarkan ciri-ciri yang didapat. Selang empat jam setelah kejadian, tersangka ditangkap di kosnya di kawasan Jalan Taman Pancing Gelogor Carik, Kecamatan Denpasar Selatan," beber Kapolresta yang pada saat jumpa pers kemarin didampingi Kapolsek Kuta AKP Yogie Pramagita dan Kasubag Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi.

Tersangka Ryan bersama barang bukti empat unit sepeda motor dan satu unit mobil dibawa ke Mapolsek Kuta. Kepada polisi tersangka Ryan mengaku tidak bisa mengendalikan emosinya karena calon istrinya diajak jalan-jalan dan dicekoki miras oleh Rido. "Tersangka dijerat Pasal 187 ayat 1 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara," tegas mantan Kapolres Sukoharjo ini.

Sementara tersangka Ryan mengaku tidak mengenal korban (Rido). Dikatakan Rido hanya kenal calon istrinya. Rido juga tahu kalau perempuan yang diajaknya sudah punya calon suami. "Saya tidak bisa mengendalikan emosi. Saya curiga dia (Rido) meniduri calon istri saya. Dia mengajak calon istriku jalan-jalan. Saya menyesal. Saya siap mempertanggungjawabkan perbuatan saya," tutur tersangka Ryan kepada wartawan. *pol

Komentar