nusabali

Dua Kaki Jambret Spesialis Emak-emak Ditembak

  • www.nusabali.com-dua-kaki-jambret-spesialis-emak-emak-ditembak

DENPASAR, NusaBali
Aparat Polsek Denpasar Barat melumpuhkan jambret, I Made Sumer alias Leong, 49 dengan melumouhakn kedua betisnya pada saat melakukan penyergapan di tempat tinggalnya di Jalan Bisma Nomor 38 B Banjar Wangaya Kaja, Desa Dauh Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Selasa (11/10).

Leong ditangkap beberapa jam setelah menjambret kalung emas milik Sutinah, 44. Kalung emas seberat 5 gram ditarik paksa dari leher korban pada saat melintas dengan sepeda motor di pingir jalan Pasar Sumuh, Desa Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat, Selasa pagi pukul 07.30 Wita. Tersangka memepet sepeda motor korban dan tanpa iba menarik kalung emas itu hingga korban terjatuh dari sepeda motornya.

Pada saat itu, korban tak berdaya dan hanya bisa berteriak minta tolong. Sementara pelaku langsung tancap gas meninggalkan korban meringis kesakitan. Warga sekitar sempat melakukan pengejaran, namun tersangka berhasil kabur meloloskan diri dari amukan massa di pasar tersebut.

"Pelaku ini memepet korban dan tanpa ampun dia menarik kalung emas milik korbannya. Dalam kasus ini korban menderita kerugian Rp 5,6 juta," beber Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas saat gelar jumpa pers di Mapolsek Denpasar barat, Kamis (13/10) siang.

Peristiwa penjambretan itu dilaporkan ke Polsek Denpasar Barat. Menerima laporan dengan nomor LP/B/84/X/2022/SPKT. UNIT RESKRIM / POLSEK DENBAR / POLRESTA DENPASAR / POLDA BALI itu aparat Polsek Denpasar Barat melakukan penyidikan. Kurang dari 24 pelaku berhasil ditangkap. Pada saat disergap polisi, tersangka coba melawan dan berusaha kabur. Tak mau kecolongan, polisi menghadiahinya dua timah panas pada kedua betisnya.

Setelah berhasil ditangkap, tersangka dibawa ke Mapolsek Denpasar Barat untuk diperiksa. Ternyata tersangka ini mengaku sudah beraksi di beberapa lokasi di Denpasar. Tersangka juga mengaku menjambret barang mahal milik korban untuk dijual dan uangnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Tersangka dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara selama -lamanya 7 tahun. Kombes Bambang mewarning semua pelaku kejahatan untuk tidak coba-coba beraksi di wilayah hukum Polresta Denpasar. Apalagi menjelang puncak KTT G20. Siapa mau berani, silahkan coba," tegasnya. * *pol

Komentar