nusabali

Peran Masyarakat Adat Perlu Diakomodir di Ranperda P3LH

  • www.nusabali.com-peran-masyarakat-adat-perlu-diakomodir-di-ranperda-p3lh

MANGUPURA, NusaBali
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung menggelar rapat kerja dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) dan Bagian Hukum Setda setempat terkait Rancangan Perda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P3LH), Selasa (11/10).

Dalam rapat tersebut terungkap, peran serta masyarakat adat perlu diakomodir dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.  Raker pansus dipimpin Ketua Pansus Ni Luh Kadek Suastiari didampingi IB Alit Arga Patra dan Made Wijaya. Sementara dari eksekutif hadir Kadis LHK Badung Wayan Puja dan perwakilan dari Bagian Hukum Setda Badung. Dalam kesempatan itu, Suastiari mengatakan keterlibatan masyarakat adat perlu diakomodir dalam Ranperda tersebut. Sebab, banyak usaha yang didirikan tanpa memperhatikan masyarakat dan lingkungannya.

“Masalah penyanding itu masih diharapkan ada. Karena sering terjadi pengusaha membuat usaha tanpa diketahui lingkungan. Namun setelah berjalan baru terjadi sesuatu hal. Karena itu, bagaimana Perda yang dibuat ini bisa diturunkan menjadi pararem di masyarakat. Karena di Bali lebih banyak taat kepada masyarakat adatnya,” ungkap Suastiari.

Selain itu, Ranperda P3LH yang merupakan turunan dari Undang-undang Cipta Kerja ini tetap mengakomodir konsep Tri Hita Karana. Sebagai pemantik, insentif-insentif yang bisa diberikan masyarakat, bisa melalui lomba-lomba desa. “Sehingga masyarakat menjaga dan menata lingkungannya,” katanya.

Sementara itu, Alit Arga Patra mengungkapkan, Ranperda P3LH menjadi fokus dewan dalam pelaksanaannya di masyarakat, sehingga perlu ditekankan sanksi ketika terjadi pelanggaran. Made Wijaya menambahkan, sanksi dari pelanggaran yang dilakukan pengusaha perlu diperketat, sehingga pengusaha tidak semena-mena melanggar Tri Hita Karana. Menurutnya, tidak ada istilah pengusaha mengeruk keuntungan tanpa melihat lingkungan.

“Tidak bisa satu tahun, dua tahun melanggar tapi usahanya tetap jalan. Jadi perlu diperketat. Pengusaha yang melanggar lingkungan distop itu yang diusulkan masyarakat, bukan usaha tetap jalan. Sebab, pelanggaran terjadi pada investor besar yang dilakukan pembiaran dan banyak juga pemerintah tidak bisa berkutik,” jelas Wijaya.

Sedangkan Wayan Puja sepakat atas usulan Pansus untuk melibatkan peran serta masyarakat dalam Ranperda P3LH. “Kami setuju Ranperda ini ditempatkan sebagai filter di Badung untuk pengelolaan lingkungan hidup. Karenanya perlu peran serta masyarakat,” tegas Wayan Puja. *ind

Komentar