nusabali

Dibuka, Sapi Masuk Pasar Beringkit Diperiksa Ketat

Hari Pertama Lengang, Baru 87 Ekor Sapi Dijualbelikan

  • www.nusabali.com-dibuka-sapi-masuk-pasar-beringkit-diperiksa-ketat
  • www.nusabali.com-dibuka-sapi-masuk-pasar-beringkit-diperiksa-ketat

MANGUPURA, NusaBali
Sesuai dengan keputusan Satgas PMK Badung, Pasar Hewan Beringkit di Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Badung mulai dibuka kembali pada 8 Oktober 2022.

Pada pasaran pertama pasca dibuka, Minggu (9/10) sebanyak 87 ekor lolos untuk diperjualbelikan setelah melalui pemeriksaan ketat.  Pasar Hewan Beringkit khusus pasar sapi sebelumnya ditutup seiring merebaknya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Bali, yakni sejak 5 Juli 2022 lalu.

Dirut Perumda Pasar Mangu Giri Sedana (MGS) Badung, I Made Sukantra mengakui pada pasaran pertama pasca dibuka memang belum ramai. Hal ini karena penjual dan pembeli sama-sama masih belum sepenuhnya paham dengan persyaratan yang harus dipenuhi saat membawa sapi mereka untuk diperjualbelikan di Pasar Hewan Beringkit. Alhasil, hanya 87 ekor yang lolos dengan persyaratan lengkap. Sapi-sapi tersebut berasal dari hampir seluruh Bali, di antaranya Buleleng, Jembrana, Badung, Klungkung, Karangasem, dan Badung.

"Pasaran sapi di Beringkit buka setiap Rabu dan Minggu mulai pukul 03.00 Wita-10 Wita. Karena ini baru kembali buka, jadi masih belum ramai. Baru 87 ekor yang masuk Beringkit dengan persyaratan lengkap. Bahkan banyak pembeli yang kembali membawa truk pengangkut sapinya dalam kondisi kosong, lantaran tak banyak sapi yang dijualbelikan," ungkapnya saat dikonfirmasi kemarin sore.

Menurut Sukantra, ada tiga surat yang wajib dibawa oleh penjual sapi, yakni surat keterangan asal (SKA) hewan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), dan surat keterangan vaksinasi sapi. Dari tiga surat tersebut, kata Sukantra, masih banyak yang belum paham bagaimana mendapatkan SKKH dan surat keterangan vaksin.

"Tadi masih banyak pembeli dan penjual yang masih mencari informasi terkait syarat-syarat jual beli sapi di Beringkit sekarang. Kalau surat keterangan asal hewan, mereka sudah paham mencarinya ke Kantor Desa. Nah, untuk SKKH ini bisa dicari di Puskeswan. Di masing-masing kecamatan ada Puskeswan-nya," kata Sukantra.

Sementara untuk surat keterangan vaksinasi memang banyak ditanyakan oleh para penjual sapi. Lantaran saat vaksinasi sapi berlangsung, pemilik sapi tidak diberikan surat keterangan itu oleh dinas terkait. Saat vaksinasi berlangsung yang difokuskan adalah bagaimana mempercepat capaian vaksinasi sapi dan hewan ternak yang rawan terjangkit PMK.

"Jadi saat itu bagaimana mempercepat proses vaksinasi. Itu yang digencarkan. Sedangkan surat keterangan itu tidak diberikan oleh dinas terkait. Untuk surat vaksinasi itu, sebenarnya bisa dibuatkan oleh desa atau kepala lingkungan. Karena saat proses vaksinasi, mereka juga ikut mengantar dan menyaksikan. Sehingga juga tercatat di desa. Tadi kami dengan Kabid Keswan, Kepolisian, Dandim, Satpol PP, BPBD sudah rapat langsung. Kesepakatannya dirumuskan seperti itu," terangnya sembari menyebut sosialisasi kelengkapan persyaratan jual sapi akan digencarkan secara masif.

Selain memeriksa ketiga dokumen tersebut, proses penerimaan sapi juga dilakukan pemeriksaan ketat. Mulai dari memeriksa kesehatan kuku dan mulut sapi, hingga spraying disinfektan pada sapi dan mobil angkutannya. Pihaknya menegaskan, proses yang dilakukan ini adalah untuk memastikan sapi yang masuk benar-benar sehat. "Jangan sampai Pasar Beringkit yang merupakan pasar milik pemerintah malah terindikasi membebaskan sapi-sapi yang tidak layak untuk diperjualbelikan," tegasnya.

Di sisi lain Sukantra mengatakan, di saat pasar hewan sudah menerapkan pengawasan ketat, jangan sampai ada sapi dijual secara asal tanpa dilengkapi dengan dokumen asal hewan dan kesehatan hewan. Karena itu pihaknya juga meminta pihak berwenang untuk menertibkan pasar sapi liar yang justru dikhawatirkan berpotensi rentan penyebaran virus PMK.

"Untuk pasar sapi liar atau mungkin transaksi di luar pasar hewan, itu kami tidak punya kewenangan. Justru kami mohon kepada pihak yang berwenang untuk menertibkan. Supaya jangan nanti justru penyebaran PMK itu melalui tempat seperti itu," pungkasnya. *ind

Komentar