nusabali

Lewat Jalan Desa Adat Nagi, Kena Karcis Rp 20.000

  • www.nusabali.com-lewat-jalan-desa-adat-nagi-kena-karcis-rp-20000

Penerapan karcis ini hanya untuk pemakaian jalan di lahan pelaba Pura Desa.

GIANYAR, NusaBali
Beredar di media sosial foto karcis dengan tarif Rp 20.000 untuk kendaraan roda empat atau mobil yang melintas di wewidangan Desa Adat Nagi, Desa Petulu, Kecamatan Ubud, Gianyar. Karcis itu dibuat berdasarkan Pararem Nomor 06/DAN/VII/2022. Karcis sekali lewat di jalan wewidangan Desa Adat Nagi ini diberlakukan sejak pertengahan bulan September 2022 lalu. Karcis ini khusus untuk kendaraan menuju vila tertentu di Desa Adat Nagi.   

Bendesa Adat Nagi, I Nyoman Sudana, saat dikonfirmasi membenarkan adanya karcis ini. Sudana menegaskan, karcis hanya berlaku untuk kendaraan dengan tujuan vila tertentu. Penerapan karcis ini hanya untuk pemakaian jalan di Desa Adat Nagi yang dibangun di atas pelaba Pura Desa. “Jalan yang kami kenakan karcis adalah jalan swadaya milik desa adat dengan sertifikat nomor 417,” tegas Sudana, Minggu (9/10). Sebagai pemilik lahan dan pembuat jalan, Desa Adat Nagi punya hak menentukan siapa saja yang boleh dan tidak boleh menggunakan jalan swadaya tersebut. “Pada gapura sudah tertulis nama investor yang boleh lewat. Para investor, driver, supplier dengan tujuan vila yang tidak bekerja sama dengan Desa Adat Nagi kami kenakan karcis sekali lewat,” jelas Sudana.

Tarif karcis bervariasi. Sepeda motor Rp 5.000, mobil Rp 20.000, truk engkel Rp 50.000, dan truk roda enam Rp 100.000. Sudana mengatakan, sebelum menjamurnya akomodasi wisata di Desa Adat Nagi, tanah pelaba Pura Desa ditanami kelapa, pisang, dan lainnya. Hasil panen digunakan untuk persiapan upakara di Pura Desa. Seiring perkembangan zaman, tanah pelaba pura ini dibuka untuk jalan. Tujuannya, jika ada investor bermaksud memanfaatkan jalan tersebut dikenakan retribusi untuk memperbaiki jalan, penyelenggaraan piodalan, dan kegiatan spiritual lainnya. Sejumlah investor telah menjalin kerja sama. Ada juga sejumlah investor memanfaatkan akses jalan namun tidak mau menjalin kerja sama. “Bagi yang sudah kerja sama dibolehkan lewat. Bagi yang belum, kami kenakan karcis. Nama-nama investor sudah tertera di gapura,” jelas Sudana.  

Maka dari itu, setiap kendaraan masuk vila yang belum bekerja sama dengan Desa Adat Nagi dikenakan karcis. “Kalau tidak ada urusan ke vila tertentu, hanya untuk jalan silakan tidak dikenakan karcis. Karcis itu khusus dikenakan pada kendaraan menuju vila yang tidak kerja sama dengan desa adat,” tegas Sudana. Sebelum memberlakukan karcis ini, Sudana mengaku sudah sering melakukan pendekatan. “Tapi tidak ada yang merespon. Katanya operasionalnya akan memakai jalan lain. Tetapi kenyataan di lapangan, kebanyakan lewat jalan itu,” ungkap Sudana.

Sistem karcis ini diberlakukan sejak pertengahan bulan September 2022. “Setiap hari krama yang berjaga sebanyak sembilan orang. Pagi 3 orang, siang 3 orang, malam 3 orang. Secara hitung-hitungan ekonomi, Desa Adat Nagi rugi banyak. Nominal yang didapat per hari kisaran Rp 200.000,” ungkap Sudana. *nvi

Komentar