nusabali

Berdamai, Zainal Tayeb Ajukan PK

  • www.nusabali.com-berdamai-zainal-tayeb-ajukan-pk

DENPASAR, NusaBali
Pengusaha dan promotor tinju, Zainal Tayeb, 65, yang jadi terpidana kasus menyuruh memberikan keterangan palsu pada akta autentik menempuh upaya hukum Peninjuan Kembali (PK) melalui PN Denpasar.

Alasan permohonan PK karena sudah ada perdamaian antara Zainal Tayeb dan korban yang keponakannya sendiri, Hedar Giacomo Boy Sam.

Permohonan PK Zaenal Tayeb diajukan melalui tim kuasa hukumnya yang dikomando, Mila Tayeb. Sementara majelis hakim diketuai Hari Supriyanto dengan anggota Ketut Kimiarsa dan Gde Putera Astawa. Sementara pihak kejaksaan diwakili jaksa Ramdhoni.

Hakim Gde Putra Astawa yang dikonfirmasi mengatakan jika PN Denpasar hanya memeriksa kelengkapan PK. “Nanti putusannya tetap di MA. PN Denpasar hanya memeriksa kelengkapan berkas,” kata Putera Astawa saat dikonfirmasi Rabu (5/10).  

Dalam memori PK, pemohon menyebutkan alasan pengajuan PK antara pemohon PK (Zaenal Tayeb) dengan pelapor (Hedar Giacomo Boy Sam) telah sepakat berdamai. Zaenal beritikad baik menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada pelapor.

Kesepakatan perdamaian antara Zaenal dengan Hedar tersebut dituangkan dalam Akta Perjanjaian Perdamaian no 40 tertanggal 11 Agustus 2022 yang dibuat dihadapan notaris Njoman Sutjining, SH di Badung. Berdasarkan Akta Perjanjian Perdamian tersebut kedua belah pihak yaitu pemohon dan pelapor telah sepakat menyelesaikan permasalahannya dengan masing-masing  telah menyelesaikan hak-hak dan kewajibannya.

Di Akta Perjanjian Perdamaian disebutkan pula pihak kedua akan menggunakan perjanjian perdamian ini sebagai bukti baru/novum dalam permohonan PK dalam putusan kasasi no 330 K/pid/2022 pada MA. Adanya perdamaian ini pihak pertama setuju bahwa pihak kedua akan mengajukan PK terkait perkara nomor 330K/Pid/2022, agar pihak kedua bisa mendapatkan keringanan hukuman atau setidak-tidaknya dilepaskan dari hukuman.

Berdasarkan alasan itulah, pemohon memohon pada hakim MA memutuskan dan menetapkan menerima permohonan PK pemohon. Kedua membatalkan putusan PT Denpasar yakni penjara 3 tahun dan 10 bulan pada pemohon. Selain itu, pemohon berharap MA memutuskan terpidana Zaenal Tayeb mendapatkan keringanan hukuman atau setidak-tidaknya dilepaskan dari hukuman . Menyatakan bahwa  bahwa perkara ini merupakan perkara perdata. Terakhir pemohon memohon agar MA menetapkan Zaenal Tayeb segera dikeluarkan dari LP setelah putusan PK.

Sementara itu jaksa penuntut umum Ramdhoni dikonfirmasi terpisah menyatakan masih mempersiapkan jawaban atau tanggapan atas memori PK yang diajukan pemohon. “Sidang berikutnya akan kami sampaikan tanggapannya,” pungkas Ramdhoni. *rez

Komentar